Avsec Bandara SSK II dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu

Avsec Bandara SSK II dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu

By FN INDONESIA 13 Agu 2025, 13:22:36 WIB Hukum
Avsec Bandara SSK II dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Kerja sama sigap antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram dari seorang penumpang berinisial M (26), Jumat (8/8/2025). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik tersangka melalui mesin X-ray. “Petugas Avsec berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan delapan bungkus sabu di dalam koper tersebut,” ujarnya, Selasa (12/8/2025). 


Baca Lainnya :

Barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 477 hingga 551 gram, total seberat 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Narkotika itu dikemas dalam plastik hitam dan disembunyikan rapi di dalam koper. 

Setelah penemuan tersebut, petugas Avsec bersama personel Ditresnarkoba mencari pemilik koper dan menemukan tersangka M berada di smoking room bandara. Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif mengandung sabu. 

Kombes Putu menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara. “Sinergitas ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” tegasnya. 


Tersangka M, warga Kabupaten Aceh Utara, kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment