- Avsec Bandara SSK II dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelorakan Nasionalisme Lewat Aksi Bagi Bendera
- Transaksi Sabu di Jalan Taman Murni Airmolek Berakhir di Sel Tahanan, 2 Pengedar Ditangkap
- JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara
- Meski Dirawat Intensif, Anak Gajah Sumatera yang Ditinggalkan Induknya Tak Bertahan Hidup
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi
- Rem Blong, Truk Boks Hantam Tiga Kendaraan di HR Soebrantas, Imam Masjid Tewas di Tempat
- Menuju Indonesia Emas, Program Makan Bergizi Gratis Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas
Avsec Bandara SSK II dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Kerja sama sigap antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram dari seorang penumpang berinisial M (26), Jumat (8/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik tersangka melalui mesin X-ray. “Petugas Avsec berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan delapan bungkus sabu di dalam koper tersebut,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca Lainnya :
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelorakan Nasionalisme Lewat Aksi Bagi Bendera0
- Transaksi Sabu di Jalan Taman Murni Airmolek Berakhir di Sel Tahanan, 2 Pengedar Ditangkap0
- JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara0
- Meski Dirawat Intensif, Anak Gajah Sumatera yang Ditinggalkan Induknya Tak Bertahan Hidup0
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar0
Barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 477 hingga 551 gram, total seberat 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Narkotika itu dikemas dalam plastik hitam dan disembunyikan rapi di dalam koper.
Setelah penemuan tersebut, petugas Avsec bersama personel Ditresnarkoba mencari pemilik koper dan menemukan tersangka M berada di smoking room bandara. Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif mengandung sabu.
Kombes Putu menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara. “Sinergitas ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” tegasnya.
Tersangka M, warga Kabupaten Aceh Utara, kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (***)