- Avsec Bandara SSK II dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelorakan Nasionalisme Lewat Aksi Bagi Bendera
- Transaksi Sabu di Jalan Taman Murni Airmolek Berakhir di Sel Tahanan, 2 Pengedar Ditangkap
- JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara
- Meski Dirawat Intensif, Anak Gajah Sumatera yang Ditinggalkan Induknya Tak Bertahan Hidup
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi
- Rem Blong, Truk Boks Hantam Tiga Kendaraan di HR Soebrantas, Imam Masjid Tewas di Tempat
- Menuju Indonesia Emas, Program Makan Bergizi Gratis Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas
Transaksi Sabu di Jalan Taman Murni Airmolek Berakhir di Sel Tahanan, 2 Pengedar Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia INHU - Laporan warga melalui pesan media sosial kepada Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti seberat kotor 2,82 gram.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan penangkapan ini bermula pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Iksan Lutfi, SE, menerima perintah langsung dari Kapolres untuk menindaklanjuti laporan warga yang sering melihat transaksi sabu di Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Derianto alias Deri (45). Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Deri di depan rumahnya. Dari saku celana pendek biru yang dikenakannya, ditemukan 11 paket sabu dan uang tunai Rp550 ribu. Deri mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya, Heri Budi Purnomo alias Heri Cakil (53).
Tak menunggu lama, polisi memburu Heri yang berada di Pasir Putih, Air Molek 1. Tepat pukul 01.30 WIB, penggerebekan dilakukan dan ditemukan satu unit ponsel Vivo warna biru muda serta uang tunai Rp700 ribu. Heri mengakui telah menitipkan sabu kepada Deri untuk diedarkan.
Penggeledahan lanjutan di rumah Deri mengungkap satu paket sabu lain yang disembunyikan di balik dinding kamar. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 12 paket sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,25 juta, dan pakaian yang digunakan saat bertransaksi.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Jangan takut untuk melapor demi Inhu yang bebas dari narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” tegas Aiptu Misran kepada fn Indonesia.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi cepat ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat mampu memutus mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat. (FE)