Wamenaker Ngamuk Saat Sidak, 12 Ijazah Mantan Karyawan Diduga Ditahan Perusahaan Tour and Travel di Pekanbaru

Wamenaker Ngamuk Saat Sidak, 12 Ijazah Mantan Karyawan Diduga Ditahan Perusahaan Tour and Travel di Pekanbaru

By FN INDONESIA 23 Apr 2025, 20:10:51 WIB Nasional
Wamenaker Ngamuk Saat Sidak, 12 Ijazah Mantan Karyawan Diduga Ditahan Perusahaan Tour and Travel di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru  - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Rabu, (23/4/2025).

Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan adanya dugaan penahanan 12 ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut.


Baca Lainnya :

Namun, bukannya mendapat sambutan atau klarifikasi, kedatangan Wamenaker justru tidak digubris. Tidak satu pun perwakilan manajemen perusahaan bersedia menemui pejabat negara tersebut, yang membuat Immanuel Ebenezer geram.

“Saya minta bertemu pimpinan, tapi mereka seperti sengaja menghindar. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif. Penahanan ijazah itu pelanggaran serius yang bisa menghambat masa depan pekerja,” tegas Immanuel kepada awak media.


Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan, terlebih yang sudah tidak bekerja di perusahaan, merupakan pelanggaran hak dasar tenaga kerja. Immanuel menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi tegas jika perusahaan tidak segera mengembalikan seluruh dokumen tersebut.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi administratif, termasuk penutupan sementara operasional perusahaan,” tegasnya.

Salah satu mantan karyawan, Danu (30), turut angkat suara. Ia mengaku ijazahnya ditahan sejak enam tahun lalu, dengan dalih sebagai jaminan selama bekerja. Namun, meski ia telah keluar dari perusahaan, dokumen penting itu tak kunjung dikembalikan.


“Katanya hanya untuk jaminan, tapi sudah enam tahun berlalu tetap tidak dikembalikan. Saya jadi sulit cari kerja di tempat lain,” ungkap Danu dengan nada kecewa.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas publik dan diharapkan menjadi momentum untuk menertibkan praktik-praktik tidak adil di dunia kerja, terutama di sektor swasta. Kemenaker berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus serupa dan memastikan hak-hak tenaga kerja dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment