Upaya Penyelundupan 19 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Perairan Teluk Lecah

Upaya Penyelundupan 19 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Perairan Teluk Lecah

By FN INDONESIA 09 Mei 2025, 14:02:40 WIB Daerah
Upaya Penyelundupan 19 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Perairan Teluk Lecah

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Dumai - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Operasi gabungan ini berlangsung di Perairan Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (8/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

Penggagalan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Lanal Dumai pada hari yang sama. Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari sinergi cepat antarinstansi, termasuk Tim F1QR Lanal Dumai, Tim Intelijen Lantamal I, dan Denintel Koarmada I.

“Tim berhasil menghentikan satu unit speedboat bermesin tiga yang membawa 19 calon PMI ilegal. Dalam penangkapan itu, dua orang yang diduga sebagai anak buah kapal (ABK) turut diamankan,” kata Kolonel Haris.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Kamsadli alias Ramadhan (28), warga Teluk Lecah, dan Junaidi alias Jay (36), warga Batu Panjang, Bengkalis. Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa keduanya diduga telah menjalankan praktik penyelundupan PMI secara berulang, setidaknya enam kali dalam beberapa bulan terakhir.

“Mereka memiliki jaringan dan rute yang telah ditentukan menuju perairan Malaysia, dan selalu beraksi di malam hari untuk menghindari pantauan,” ungkap Haris.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom., mengatakan bahwa ke-19 calon PMI ilegal saat ini berada dalam perlindungan BP3MI Riau. Proses pendataan dan pemulangan sedang berlangsung, dengan penjaminan hak-hak dasar para korban.

“Kami pastikan mereka dipulangkan secara layak dan manusiawi. Mereka adalah korban dari sindikat perdagangan orang, dan sebagian besar berasal dari daerah dengan tingkat ekonomi rendah,” ujar Fanny.

Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah seperti Rokan Hilir, Siak, Lampung, Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan Tulungagung (Jawa Timur). Beberapa di antara mereka mengaku pernah bekerja di Malaysia dan tidak bisa kembali karena paspor mereka telah masuk daftar hitam keimigrasian Malaysia.

“Mereka membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp11 juta kepada agen atau tekong yang mereka temui melalui media sosial,” tambah Fanny.

Kronologi pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Rabu siang (7/5/2025), mengenai adanya rencana pengiriman PMI ilegal dari pesisir Teluk Lecah menuju Selat Morong. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran laut hingga akhirnya menemukan speedboat mencurigakan yang melaju kencang menuju wilayah perairan Malaysia.

“Kapal sempat mengabaikan tembakan peringatan. Akhirnya, tim melumpuhkan mesin kapal dengan tembakan terarah untuk mencegah kaburnya pelaku dan menyelamatkan para korban,” terang Fanny.

Selain mengamankan kapal, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 KTP, enam paspor, 19 unit ponsel, serta speedboat berisi tiga mesin tempel.

Saat ini, dua tersangka telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk menjalani proses hukum. Sementara BP3MI terus melakukan pendampingan dan advokasi kepada para korban hingga proses pemulangan selesai.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus perdagangan orang di perairan Riau, yang dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia.

“Kami terus berkomitmen memperkuat pengawasan serta menggandeng masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai perdagangan manusia,” tutup Kolonel Haris. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment