Taman Nasional Tesso Nilo Resmi Disita Negara, 50.000 Hektar Sawit Ilegal Ditertibkan

Taman Nasional Tesso Nilo Resmi Disita Negara, 50.000 Hektar Sawit Ilegal Ditertibkan

By FN INDONESIA 11 Jun 2025, 21:01:30 WIB Hukum
Taman Nasional Tesso Nilo Resmi Disita Negara, 50.000 Hektar Sawit Ilegal Ditertibkan

Keterangan Gambar : Kondisi terkini Kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dampak dari perambahan, sekitar 50.000 hektar kebun sawit terhampar luas, 600 hektar berubah menjadi permukiman. Dari total luas 81.793 hektar, hanya sekitar 12.000 hektar yang masih berfungsi sebagaimana mestinya / Foto : Istimewa


FN Indonesia Pelalawan – Kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) resmi disita oleh negara dampak dari perambahan. Langkah tegas ini diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang dan pemancangan segel di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, pada Selasa 10/6/2025. TNTN seluas 81.793 hektare kini berada di bawah pengawasan dan pengamanan negara. 


Baca Lainnya :

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Kejagung RI Dr. Febri Adriansyah, SH, MH, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dan Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, SH, MM. Turut hadir Kejati Riau Akmal Abbas, Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heriawan, Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro, serta jajaran terkait lainnya. 

Wakil Dansatgas PKH, Brigjen Dodi Triwinarto, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi. Ia mengungkapkan, sebagian besar lahan TNTN telah beralih fungsi menjadi kebun sawit dan permukiman. 


“Negara tidak boleh kalah. Kami akan memeriksa oknum pejabat yang membiarkan perambahan ini terjadi. Warga yang telah lama bermukim akan direlokasi secara mandiri dalam waktu tiga bulan, mulai 22 Mei hingga 22 Agustus,” tegas Dodi. 

Untuk sementara, masyarakat masih diizinkan memanen sawit yang telah berumur lebih dari lima tahun. Namun, kegiatan penanaman baru, perluasan, dan pemeliharaan kebun dilarang. Kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir akan ditertibkan dan diganti dengan tanaman hutan. 

Kasum TNI Letjen Richard T.H. Tampubolon menyoroti kerusakan masif kawasan sejak TNTN ditetapkan sebagai taman nasional pada 2014. Ia menyebut sekitar 50.000 hektare kini menjadi kebun sawit, dan 600 hektare lainnya berubah menjadi permukiman. 

“Jangan salahkan satwa jika terjadi konflik. Kita yang telah merusak rumah mereka,” imbuhnya, mengacu pada meningkatnya konflik manusia dengan satwa seperti gajah dan harimau akibat hilangnya habitat alami. 


Ia menambahkan, Satgas PKH akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti ATR/BPN, Disdukcapil, Kementerian LHK, serta aparat penegak hukum untuk menyelidiki legalitas lahan, sertifikat, dan data kependudukan di kawasan hutan. 

Jampidsus Dr. Febri Adriansyah menegaskan bahwa pemulihan fungsi konservasi TNTN merupakan prioritas utama. Dari total luas 81.793 hektare, hanya sekitar 12.000 hektare yang masih berfungsi sebagaimana mestinya. 

“TNTN adalah kawasan konservasi hayati penting, habitat gajah Sumatera dan berbagai kekayaan biodiversitas Indonesia. Kami akan identifikasi kelompok masyarakat, telusuri aktor yang membawa mereka masuk, dan lakukan relokasi secara manusiawi,” tegasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa Bupati Pelalawan dan jajaran Forkopimda akan berperan aktif dalam proses relokasi dan penegakan hukum. Ia berharap tidak ada lagi perambahan di masa mendatang. 


“Kawasan ini akan kami kembalikan ke fungsi aslinya. Proses pengamanan, edukasi, dan penegakan hukum akan terus dijalankan,” tandasnya. 

Sebagai informasi, Satgas PKH terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta lembaga terkait lainnya. Berdasarkan surat JAM Pidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025, telah dibentuk 20 posko Kejati untuk mendukung koordinasi dan penindakan di lapangan. (***)



Editor  : Ferdian Eriandy 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment