- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai dari Jaringan Internasional

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Dumai - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram di wilayah Perairan Kuala Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Kamis (5/6/2025) kemarin.
Penggagalan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, mengenai rencana penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional dari Malaysia yang akan masuk melalui perairan Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, segera menginstruksikan Pasintel Lanal Dumai untuk menggelar briefing dan mengerahkan tim gabungan.
Tim dibagi menjadi dua unsur, yaitu tim laut yang terdiri dari 13 personel menggunakan unsur patroli Patkamla RBB, speed boat bermesin 200 PK, dan Sea Rider 85, serta tim darat dengan 7 personel yang ditugaskan menyekat jalur-jalur tikus di pesisir Pantai Mundam, Kecamatan Medang Kampai.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim laut mendeteksi keberadaan sebuah speed boat mencurigakan yang melaju dengan kecepatan rendah di perairan Kuala Parit Paman.
Saat dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan, speed boat pelaku melakukan manuver zig-zag dan sempat menabrak kapal patroli milik TNI AL hingga menyebabkan bagian haluan pecah dan kapal tersebut tenggelam.
Namun, tim F1QR tetap melanjutkan pengejaran dan menyaksikan pelaku membuang dua tas mencurigakan ke laut sebelum berhasil melarikan diri. Pada pukul 03.50 WIB, tim menggunakan Sea Rider 85 melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua tas ransel hitam yang kemudian diamankan di Pos Babinpotmar Sungai Dumai.
Sementara itu, satu unit speed boat tanpa nama bermesin Yamaha 200 PK × 3 ditemukan kosong di Sungai Kadur, diduga milik para pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua tas tersebut berisi 44 bungkus sabu — masing-masing tas berisi 22 bungkus. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil tes menunjukkan bahwa keseluruhan isi tas mengandung methamphetamine (sabu) dengan total berat mencapai 48,54 kg.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL menyebutkan bahwa sabu seberat 48,54 kg tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 72,81 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 242 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Hingga saat ini, para pelaku masih dalam pengejaran oleh tim gabungan. TNI AL akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini," ucap Kolonel Laut (P) Abdul Haris.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk tindak kejahatan, termasuk penyelundupan narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran narkoba, serta pelaksanaan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan peningkatan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi nasional. (***)