- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
SPPD Fiktif Riau, Kerugian Negara Tembus Rp195,9 Miliar, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Foto : Kiki Budi Hartawan
FN Indonesia Pekanbaru — Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau mencapai Rp195,9 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan Korupsi dengan nilai kerugian negara hampir mencapai Rp196 miliar terus bergulir di tubuh Kepolisian. Angka ini disebut lebih tinggi dari nilai yang sebelumnya disampaikan, yaitu Rp195 miliar 999 juta, hanya kurang sekitar Rp100.000 dari Rp196 miliar.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara pada 17 Juni 2025 mendatang di Kortas Tipikor Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Minggu depan, insya Allah tanggal 17 kami akan melakukan gelar perkara. Di situlah nanti akan kami putuskan langkah selanjutnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah para terperiksa telah mengembalikan kerugian negara, pihak kepolisian menyebut belum ada pengembalian secara penuh, meskipun proses penyitaan aset dan dana tunai telah dilakukan.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp19 miliar, hasil dari pengembalian dan penyitaan yang dilakukan terhadap para pelaksana kegiatan, baik dari kalangan ASN, tenaga ahli, maupun pihak swasta yang terlibat.
Selain itu, sejumlah aset tak bergerak seperti villa dan apartemen di kawasan Batam juga telah disita. Namun, nilai total dari aset-aset tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penilaian.
Jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang telah diaudit oleh pihak auditor, jumlah yang disita dinilai belum sebanding.
Untuk itu, penyidik berencana menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset lebih lanjut.
"Mengingat nilai kerugian yang fantastis, kami akan lapis pasal dengan TPPU agar aset bisa kami lacak lebih luas," tambahnya.
Penyidikan melibatkan lebih dari 400 saksi, beberapa di antaranya bahkan telah diperiksa berulang kali. Gelar perkara mendatang diperkirakan akan menetapkan lebih dari satu tersangka.
Saat ditanya apakah calon tersangka berasal dari kalangan pejabat atau mantan pejabat, Dirreskrimsus Kombes Ade enggan memberikan informasi lebih lanjut sebelum gelar perkara dilakukan.
"Nanti setelah gelar perkara ya, akan kami umumkan, yang pasti lebih dari satu orang," pungkasnya. (***)