- Terpantau di Medsos, Patroli Sepeda Kasat Sabhara Sasar Kawasan Rawan Kejahatan Pekanbaru
- Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Polres Rohil Bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Terbantu
- Apel Hari Pengayoman Hukum ke 80, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Riau
- 9 Orang Jadi Korban Serangan Anjing Diduga Rabies di Tenayan Raya Pekanbaru
- Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang SKA Pekanbaru Pemotor Sepakat Berdamai
- Terobos Lampu Merah, Oknum Brimob Tabrak Motor di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru
- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
SPPD Fiktif Riau, Kerugian Negara Tembus Rp195,9 Miliar, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Foto : Kiki Budi Hartawan
FN Indonesia Pekanbaru — Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau mencapai Rp195,9 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan Korupsi dengan nilai kerugian negara hampir mencapai Rp196 miliar terus bergulir di tubuh Kepolisian. Angka ini disebut lebih tinggi dari nilai yang sebelumnya disampaikan, yaitu Rp195 miliar 999 juta, hanya kurang sekitar Rp100.000 dari Rp196 miliar.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara pada 17 Juni 2025 mendatang di Kortas Tipikor Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Minggu depan, insya Allah tanggal 17 kami akan melakukan gelar perkara. Di situlah nanti akan kami putuskan langkah selanjutnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah para terperiksa telah mengembalikan kerugian negara, pihak kepolisian menyebut belum ada pengembalian secara penuh, meskipun proses penyitaan aset dan dana tunai telah dilakukan.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp19 miliar, hasil dari pengembalian dan penyitaan yang dilakukan terhadap para pelaksana kegiatan, baik dari kalangan ASN, tenaga ahli, maupun pihak swasta yang terlibat.
Selain itu, sejumlah aset tak bergerak seperti villa dan apartemen di kawasan Batam juga telah disita. Namun, nilai total dari aset-aset tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penilaian.
Jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang telah diaudit oleh pihak auditor, jumlah yang disita dinilai belum sebanding.
Untuk itu, penyidik berencana menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset lebih lanjut.
"Mengingat nilai kerugian yang fantastis, kami akan lapis pasal dengan TPPU agar aset bisa kami lacak lebih luas," tambahnya.
Penyidikan melibatkan lebih dari 400 saksi, beberapa di antaranya bahkan telah diperiksa berulang kali. Gelar perkara mendatang diperkirakan akan menetapkan lebih dari satu tersangka.
Saat ditanya apakah calon tersangka berasal dari kalangan pejabat atau mantan pejabat, Dirreskrimsus Kombes Ade enggan memberikan informasi lebih lanjut sebelum gelar perkara dilakukan.
"Nanti setelah gelar perkara ya, akan kami umumkan, yang pasti lebih dari satu orang," pungkasnya. (***)