- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Pria Ini Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar jenis sabu, Kamis (23/5/2024). Tersangka HS (40) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pelakj disita barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 23,51 gram dan alat hisapnya.
Baca Lainnya :
- Tidak Akan Mentolerir Pelaku Kriminal, Kapolresta : Kalo Membahayakan, Kami Tindak Tegas0
- Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup II Resmi di Gelar 0
- Polsek Pinggir Bekuk 5 Pengedar dan Pemakai Sabu di Hotel0
- Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum2
- Pengedar Narkoba Terciduk di Tengah Jalan, 4.750 Butir Ekstasi Ditemukan Polisi dalam Mobil0
"Pengakuan tersangka dia mendapatkan narkoba dari W (dalam lidik) untuk dijual. Barang haram itu diletakkan di suatu tempat dengan cara dilempar di seputaran Jalan Bambu Kuning, Sail Pekanbaru," kata Manang, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang di huni pelaku sering terjadinya transaksi dan pesta narkoba. Hasil pemantauan tim di lapangan, diketahui pelaku yang merupakan target operasi sedang berada di dalam kamarnya.
"Di dalam kamar pelaku tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 12 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkoba jenis sabu. Pengakuannya barang haram itu milik W," ucap Manang.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasa 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(dpn)