Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Pria Ini Ditangkap

Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Pria Ini Ditangkap

By FN INDONESIA 27 Mei 2024, 10:35:20 WIB Hukum
Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Pria Ini Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar jenis sabu, Kamis (23/5/2024). Tersangka HS (40) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pelakj disita barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 23,51 gram dan alat hisapnya.

Baca Lainnya :



"Pengakuan tersangka dia mendapatkan narkoba dari W (dalam lidik) untuk dijual. Barang haram itu diletakkan di suatu tempat dengan cara dilempar di seputaran Jalan Bambu Kuning, Sail Pekanbaru," kata Manang, Senin (27/5/2024).


Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat  bahwa di rumah kontrakan yang di huni pelaku sering terjadinya transaksi dan pesta narkoba.  Hasil pemantauan tim di lapangan, diketahui pelaku yang merupakan target operasi sedang berada di dalam kamarnya.


"Di dalam kamar pelaku tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 12 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkoba jenis sabu. Pengakuannya barang haram itu milik W," ucap Manang.


Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasa 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(dpn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment