- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Pengedar Narkoba Terciduk di Tengah Jalan, 4.750 Butir Ekstasi Ditemukan Polisi dalam Mobil

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena membawa narkoba, Rabu (23/5/2024). Pelaku GH (23) diciduk di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru saat mengendarai mobilya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, saat digeledah, polisi menyita ribuan pil ekstasi dan pil happy five yang disembunyikan tersangka di dalam kantong plastik.
"Ketika hendak dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku," kata Kombes Manang Soebeti, Sabtu (25/5/2024).
Baca Lainnya :
- Insiden KM Rahman Pengangkut Beras, Karam di Perairan Beting Meranti 0
- Bersama Lawan Narkoba, Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu0
- Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih1
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Sejumlah Pejabat di Kejati Riau0
- Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap0
Setelah digeledah, di mobil pelaku petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisikan 4.750 butir pil ekstasi, 7 strip pil happy five dan satu bungkus narkoba jenis sabu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui jaringan dan bos besar penyuplai barang tersebut," pungkas Manang.
GH dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.