- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Pengedar Narkoba Terciduk di Tengah Jalan, 4.750 Butir Ekstasi Ditemukan Polisi dalam Mobil

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena membawa narkoba, Rabu (23/5/2024). Pelaku GH (23) diciduk di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru saat mengendarai mobilya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, saat digeledah, polisi menyita ribuan pil ekstasi dan pil happy five yang disembunyikan tersangka di dalam kantong plastik.
"Ketika hendak dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku," kata Kombes Manang Soebeti, Sabtu (25/5/2024).
Baca Lainnya :
- Insiden KM Rahman Pengangkut Beras, Karam di Perairan Beting Meranti 0
- Bersama Lawan Narkoba, Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu0
- Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih1
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Sejumlah Pejabat di Kejati Riau0
- Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap0
Setelah digeledah, di mobil pelaku petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisikan 4.750 butir pil ekstasi, 7 strip pil happy five dan satu bungkus narkoba jenis sabu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui jaringan dan bos besar penyuplai barang tersebut," pungkas Manang.
GH dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.