- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap

Keterangan Gambar : Ekspos kasus pencabulan anak di Polres Pelalawan(foto:ist)
Pelalawan, FNIndonesia.com - Seorang anak berkebutuhan kusus atau penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan oleh seorang pria inisial WY. Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 malam di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto mengatakan, korban adalah DPN yang masih di bawah umur.
"Pelaku mencabuli korban dan mengancam korban apabila melaporkan hal itu ke ibunya," kata AKBP Suwinto, Jumat (24/5/2024).
Baca Lainnya :
- Pencuri Motor Tetangga Diringkus Polsek Bukit Raya0
- Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Shabu di Rumah Kosong0
- Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri0
- Aniaya Driver Ojol, 3 Jukir Liar di Pekanbaru Ditangkap0
- Jukir Liar Diamuk Driver Ojol di Panam, Polisi Lepas Tembakan0
Seakan tak percaya dengan laporan anaknya, ibu korban keesokan harinya kembali menanyakan soal dugaan pencabulan itu kepada anaknya. Betapa kagetnya dia, dari pengakuan korban, pelaku sering melakukan pencabulan.
"Dari situ awalnya ibu korban mengetahui terjadinya peristiwa itu dan membuat b laporan ke Polres Pelalawan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.