Polsek Kandis Lakukan Sidak Lokasi Diduga Judi Gelper, Tidak Ditemukan Aktivitas Mencurigakan

Polsek Kandis Lakukan Sidak Lokasi Diduga Judi Gelper, Tidak Ditemukan Aktivitas Mencurigakan

By FN INDONESIA 31 Mei 2025, 15:09:55 WIB Daerah
Polsek Kandis Lakukan Sidak Lokasi Diduga Judi Gelper, Tidak Ditemukan Aktivitas Mencurigakan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kandis — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian terselubung, Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat permainan elektronik jenis Gelanggang Permainan (Gelper) meja ikan-ikan, Jumat (30/5/2025) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh IPDA Muhammad Suwanto, selaku Kanit Reskrim Polsek Kandis, bersama tiga personel lainnya. Tim menyisir empat titik lokasi di wilayah Simpang Gelombang Km.2, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dalam keterangannya, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidak tersebut dilakukan sebagai respon cepat atas informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian yang meresahkan.

Baca Lainnya :

“Kami langsung turunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian,” jelas Kompol Darmawan.


Adapun lokasi yang diperiksa antara lain, Rumah milik warga bernama Brewok, yang terletak di Jalan Lintas Bangkinang Km.2. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas permainan ilegal. Hanya terlihat pemilik warung berada di tempat lalu  Warung milik Br Lubis, yang juga berada di lokasi yang sama. Keadaan warung dalam kondisi normal dan tidak ditemukan aktivitas permainan meja ikan.

Sedangkan Warung milik Siahaan, yang terletak di Simpang Gelombang. Lokasi tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas mencurigakan maupun pengunjung yang berkaitan dengan perjudian, dan satu warung lainnya, yang tidak disebutkan identitas pemiliknya, ditemukan dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi.

Meskipun tidak ditemukan bukti praktik perjudian, pihak kepolisian tetap memberikan peringatan tegas kepada para pemilik dan penjaga warung agar tidak membuka kembali aktivitas permainan meja ikan-ikan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami ingatkan, bila aktivitas perjudian kembali dilakukan, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” tegas Kompol Darmawan.

Lebih lanjut, Polsek Kandis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Kegiatan patroli dan pengawasan akan ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari praktik perjudian,” pungkas Kapolsek. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment