Polres Inhil Tegakkan Larangan Bakar Lahan dengan Pemasangan Plang Karhutla di Tanjung Pidada

Polres Inhil Tegakkan Larangan Bakar Lahan dengan Pemasangan Plang Karhutla di Tanjung Pidada

By FN INDONESIA 29 Sep 2025, 22:01:00 WIB Daerah
Polres Inhil Tegakkan Larangan Bakar Lahan dengan Pemasangan Plang Karhutla di Tanjung Pidada

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Indragiri Hilir – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tempuling bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/2025) pagi. 

Pemasangan papan peringatan ini dilakukan di lahan milik saudara Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain, Perwakilan Danramil 03 Tempuling, Sertu Ikhlas Manalu, Kanit Tipidter Polres Inhil, IPDA Iwan Saputra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil, Afrido Hidayat, Sekcam Tempuling, Bizarimi, Kasi Trantib Kecamatan Tempuling, H. Khaidir, dan Unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada. 

Baca Lainnya :


Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra mengatakan, pemasangan papan plang peringatan ini merupakan langkah tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla. 

Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” tuturnya. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment