- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!
- Kurang Hati-Hati Saat Hujan, Fortuner Naik ke Pembatas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, 3 Orang Luka-Luka
- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Lewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Pasang Plang Larangan di Lahan Bekas Karhutla

Keterangan Gambar : Foto : Hms Polres Rohil
FN Indonesia Rokan Hilir – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Senin (29/9/2025) siang, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, bersama Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles BBA MBA, turun langsung ke lokasi bekas kebakaran lahan di Kecamatan Bangko untuk memasang plang larangan melakukan aktivitas apapun di area tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas kebakaran lahan gambut seluas ±2 hektare yang terjadi sebelumnya. Kebakaran diketahui disebabkan oleh unsur kesengajaan, yakni dibakar.
Baca Lainnya :
- Farel Ucap Syukur Usai Terima SK PPPK dari Gubernur Riau, Siap Mengabdi untuk Masyarakat0
- Stadion Utama Pekanbaru Jadi Saksi Penyerahan 5.884 SK PPPK0
- Police Goes To School, Polantas Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan dan Peduli Lingkungan0
- Patroli Sinergitas TNI-Polri di Batu Hampar, Wujudkan Keamanan Lingkungan yang Kondusif0
- Satresnarkoba Polres Siak Gagalkan Peredaran 49,46 Gram Shabu, Dua Kurir Diamankan0
“Pemasangan plang ini adalah langkah awal untuk memastikan lahan yang terbakar tidak dimanfaatkan sementara waktu. Lahan bekas kebakaran sangat rentan kembali terbakar karena kondisi tanah yang kering dan material sisa yang mudah terbakar,” ucap Kapolres Rohil.
Selain Kapolres dan Wakil Bupati, hadir pula sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim AKP I Putu Adijuniwinata, Ps. Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, Kepala BPBD Rohil, H. Syafnurizal, Camat Bangko Aspri Mulya, Personel Polsek Bangko Serta masyarakat setempat.
Pemasangan plang dilakukan secara permanen dengan metode pengecoran, agar tanda larangan tetap kokoh dan tidak mudah dicabut.
Kapolres Rohil menegaskan, pemasangan plang larangan ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil dan Polsek Bangko. Larangan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih, mencegah kebakaran baru, dan melindungi ekosistem yang sedang dalam tahap pemulihan.
“Selain pemasangan plang, kami juga melakukan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan mematuhi larangan ini, masyarakat turut serta menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles, mendukung penuh langkah ini. Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mengatasi persoalan karhutla yang saban tahun mengancam Riau.
Dari hasil pemantauan, lahan terbakar berada di kawasan tanah gambut. Sebagian area merupakan hamparan kosong, sementara sebagian lainnya masih terdapat tanaman sawit produktif milik warga. Kondisi tersebut menjadikan lokasi semakin rawan jika kembali terjadi kebakaran.
Dengan terpasangnya plang larangan secara permanen, diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut, termasuk membuka lahan dengan cara membakar. (***)