- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
Satresnarkoba Polres Siak Gagalkan Peredaran 49,46 Gram Shabu, Dua Kurir Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Tim Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 49,46 gram dalam rangka Operasi Antik 2025. Dua kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) ditangkap di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (26/9/2025) malam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap target.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM. Saat digeledah, ditemukan satu paket shabu di kantong jaket milik FB,” ungkap AKP Tony.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu paket shabu dengan berat kotor 49,46 gram, Dua plastik warna hitam, Satu plastik klip bening pembungkus, Dua unit handphone merk Redmi dan Oppo, Satu buah jaket dan Satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 3777 YI.
Hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku berperan sebagai kurir. Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan FB positif (+) mengandung amphetamine.
Polres Siak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.
Dengan tertangkapnya kedua kurir tersebut, Polres Siak berharap rantai distribusi narkoba dapat terputus dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (***)