- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polisi Tangkap Emak-emak Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Kencan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap emak-emak spesialis penipu modus meminjam sepeda motor. Tersangka NLW (42) ditangkap pada Jumat (5/7/2024).
Kapolsek Sukajadi, Kompol Nominal Sitanggang mengungkapkan, NLW sebelumnya juga pernah ditangkap Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama pada bulan Juni lalu. Namun, Ica berhasil bebas karena korbannya mencabut laporan di Polsek Bukit Raya dengan alasan kemanusiaan.
Baca Lainnya :
- Polisi Tembak Residivis Curanmor Usai Beraksi di 5 TKP0
- Marak Ilegal Drilling di Sumsel, Kapolda dan Pj Gubernur Bentuk Satgas Penindakan0
- Kejati Riau Segera Panggil BRIN Soal Dugaan Korupsi di PHR0
- Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana0
- 2 Pegawai Kejati Riau Raih Tanda Kebesaran di Hari Adhyaksa ke-640
Pelaku menggelapkan atau penipuan motor jenis metik milik kenalannya inisial FR pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Modus pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli nasi. Namun setelah dipinjamkan, tersangka Ica tidak pernah kembali untuk menyerahkan motor. Setelah dicari oleh korban, ternyata motor miliknya telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Akhirnya korban melapor ke Polsek Sukajadi," kata Jominal, Rabu (24/7/2024).
Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban. Pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polsek Sukajadi.
"Tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor teman dekatnya dan digadaikan kepada seorang perempuan inisial S. Kemudian Ica dan S menjual motor tersebut kepada seorang penadah inisial RS senilai Rp3,5 juta, " ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor tersebut. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(***)