- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Pesan Teman Kencan yang Datang Waria, Pria Asal Surabaya Tertipu

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus tigaorang tersangka yang melakukan pemerasan dengan modus menggunakan aplikasi kencan MiChat, Rabu (24/7/2024).
Ketiga pelaku yakni MR dan MK yang berperan sebagai operator MiChat dan sekaligus bodyguard, serta AP yang merupakan seorang waria.
Baca Lainnya :
- Total 311 Hektare Lahan di Indragiri Hulu Terbakar0
- Polis Tangkap 2 Pria Pencuri Dompet Tamu di Kamar Hotel0
- Polisi Tangkap Emak-emak Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Kencan0
- Polisi Tembak Residivis Curanmor Usai Beraksi di 5 TKP0
- Marak Ilegal Drilling di Sumsel, Kapolda dan Pj Gubernur Bentuk Satgas Penindakan0
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus H Priyambodo mengatakan, korbannya merupakan pria asal Surabaya yang datang ke Pekanbaru untuk mencari kerja. Korban saat itu menginap di Hotel Holiday, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
"Saat itu korban iseng memesan teman kencannya melalui aplikasi me-chat dengan perjanjian membayar uang Rp 400.000. Kemudian yang datang adalah waria, kemudian korban membatalkan pesanan melalui aplikasi tersebut," ucap Bagus, Kamis (25/7/2024).
Tak mau orderannya batal, waria tersebut memaksa korban membayar Rp 400.000 sambil mengancam pelapor. Tak lama berselang kedua orang pelaku lainnya datang menghampiri kamar korban dengan cara mengetuk-ngetuk pintu kamar dan mengancam korban.
"Karena korban takut akhirnya korban membayar uang yang diminta oleh terdangka AP. Tak hanya itu korban juga dimintai untuk membayar uang transport sebesar Rp200 ribu," tutur Bagus.
Karena merasa terancam dan ditipu oleh ketiga orang tersebut, korban melapor ke Polsek Limapuluh.
"Ketiga pelaku sudah kita tahan dan dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.(***)