- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Pesan Teman Kencan yang Datang Waria, Pria Asal Surabaya Tertipu

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus tigaorang tersangka yang melakukan pemerasan dengan modus menggunakan aplikasi kencan MiChat, Rabu (24/7/2024).
Ketiga pelaku yakni MR dan MK yang berperan sebagai operator MiChat dan sekaligus bodyguard, serta AP yang merupakan seorang waria.
Baca Lainnya :
- Total 311 Hektare Lahan di Indragiri Hulu Terbakar0
- Polis Tangkap 2 Pria Pencuri Dompet Tamu di Kamar Hotel0
- Polisi Tangkap Emak-emak Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Kencan0
- Polisi Tembak Residivis Curanmor Usai Beraksi di 5 TKP0
- Marak Ilegal Drilling di Sumsel, Kapolda dan Pj Gubernur Bentuk Satgas Penindakan0
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus H Priyambodo mengatakan, korbannya merupakan pria asal Surabaya yang datang ke Pekanbaru untuk mencari kerja. Korban saat itu menginap di Hotel Holiday, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
"Saat itu korban iseng memesan teman kencannya melalui aplikasi me-chat dengan perjanjian membayar uang Rp 400.000. Kemudian yang datang adalah waria, kemudian korban membatalkan pesanan melalui aplikasi tersebut," ucap Bagus, Kamis (25/7/2024).
Tak mau orderannya batal, waria tersebut memaksa korban membayar Rp 400.000 sambil mengancam pelapor. Tak lama berselang kedua orang pelaku lainnya datang menghampiri kamar korban dengan cara mengetuk-ngetuk pintu kamar dan mengancam korban.
"Karena korban takut akhirnya korban membayar uang yang diminta oleh terdangka AP. Tak hanya itu korban juga dimintai untuk membayar uang transport sebesar Rp200 ribu," tutur Bagus.
Karena merasa terancam dan ditipu oleh ketiga orang tersebut, korban melapor ke Polsek Limapuluh.
"Ketiga pelaku sudah kita tahan dan dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.(***)