- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Kasus Perkara Impor Gula PT SMIP, Jaksa Tahan Tersangka di Rutan Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, SH, M Hum mengatakan, kasus yang menjerat RD karena telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Selain itu dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri;
Baca Lainnya :
- Diskominfo Bentuk Tim Khusus Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut di Pekanbaru0
- Raih Opini WTP, Kejaksaan Catatkan Prestasi Mentereng0
- Pipa Minyak PHR Bocor di Rohil, Warga Terdampak Terima Bantuan0
- Polisi Tetapkan Chef Koki Sunda Resto Jadi Tersangka0
- Pesan Teman Kencan yang Datang Waria, Pria Asal Surabaya Tertipu0
"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan junction Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Harli.
RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkaranya.(*)