- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!
- Kurang Hati-Hati Saat Hujan, Fortuner Naik ke Pembatas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, 3 Orang Luka-Luka
- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
Kapal Angkut 70 Ton Kayu Ilegal Diringkus di Perairan Meranti
Keterangan Gambar : Foto spesial, Kapal pengangkut kayu ilegal
Fn-Indonesia.com. Meranti - Ditreskrimsus
Polda Riau menggagalkan upaya pengangkutan 70 ton kayu olahan ilegal di
perairan Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal bernama Syahlan dan Kepala Kamar
Mesin (KKM), Farid Harja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan
Kapal Motor (KM) Putri Diana dengan kapasitas 120 ton.
"Ketika ditangkap, kapal tersebut mengangkut
muatan 70 ton kayu olahan berupa balok dari jenis kayu rimba campuran,"
ungkapnya pada Senin (15/06/2024).
Baca Lainnya :
- Pengendara Kabur Usai Tabrak Wanita Paruh Baya, Korban Tewas 2 Hari Kemudian0
- Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus 0
- Berpura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel di Pekanbaru0
- Kajati Riau Lantik Pejabat Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja Jaksa0
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson0
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen
sah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan
adanya pengangkutan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di
Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Petugas melakukan upaya paksa penangkapan
terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau
memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan," jelas Nasriadi.
Polisi kemudian mengamankan nakhoda kapal, KKM,
dan anak buah kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau. Barang bukti
kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres
Siak.
Berdasarkan penyelidikan, penyidik menetapkan
Syahlan selaku nakhoda kapal dan Farid Harja selaku KKM sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b
UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5
miliar.