- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson
.png)
Keterangan Gambar : Foto Special
Fn-Indonesia.com. Batam - Bea dan Cukai
Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sparepart sepeda motor gede
(moge) Harley Davidson bekas di Pelabuhan Batuampar.
Barang bukti berupa sparepart moge ilegal itu kini
diamankan di gudang BC Batam kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Rabu
(12/6/2024).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan
Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Octavia membenarkan adanya penegahan
tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut dikirim oleh perusahaan importir
dari Singapura ke Batam menggunakan kargo.
Baca Lainnya :
- Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional0
- Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi0
- Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru0
- Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan0
- Menyentuh, Aipda Hendra Lepas Seragam demi Evakuasi Jasad Bayi Dibuang0
"Pada 29 Mei 2024, petugas BC Batam mendapat
informasi adanya percobaan pemasukan barang bekas ke Batam yang dilakukan PT
AP, seorang importir umum," ujar Evi.
Berdasarkan informasi itu, tim melakukan
pendalaman dan pemeriksaan. Saat pengecekan, petugas menemukan lima palet
berisi sparepart moge tanpa dokumen lengkap.
"Selain barang dalam dokumen, didapat lima
palet spare part Harley Davidson. Isinya antara lain enam unit mesin, rangka,
dan aksesoris lainnya yang merupakan bagian Motor Harley Davidson bekas,"
ungkapnya.
Tindak pidana penyelundupan barang impor diatur
dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana
penjara 1-10 tahun dan denda Rp50 juta - Rp5 miliar.
"Penindakan ini bukti keseriusan BC Batam
menutup pintu penyelundup ke Indonesia. Tidak hanya melindungi masyarakat dari
barang ilegal, tapi juga upaya nyata mengamankan penerimaan negara,"
pungkas Evi.(sy/yt)