Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson

By FN INDONESIA 13 Jun 2024, 09:00:20 WIB Hukum
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson

Keterangan Gambar : Foto Special


Fn-Indonesia.com. Batam - Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sparepart sepeda motor gede (moge) Harley Davidson bekas di Pelabuhan Batuampar.

Barang bukti berupa sparepart moge ilegal itu kini diamankan di gudang BC Batam kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Rabu (12/6/2024).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Octavia membenarkan adanya penegahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut dikirim oleh perusahaan importir dari Singapura ke Batam menggunakan kargo.

Baca Lainnya :

"Pada 29 Mei 2024, petugas BC Batam mendapat informasi adanya percobaan pemasukan barang bekas ke Batam yang dilakukan PT AP, seorang importir umum," ujar Evi.

Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Saat pengecekan, petugas menemukan lima palet berisi sparepart moge tanpa dokumen lengkap.

"Selain barang dalam dokumen, didapat lima palet spare part Harley Davidson. Isinya antara lain enam unit mesin, rangka, dan aksesoris lainnya yang merupakan bagian Motor Harley Davidson bekas," ungkapnya.

Tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara 1-10 tahun dan denda Rp50 juta - Rp5 miliar.

"Penindakan ini bukti keseriusan BC Batam menutup pintu penyelundup ke Indonesia. Tidak hanya melindungi masyarakat dari barang ilegal, tapi juga upaya nyata mengamankan penerimaan negara," pungkas Evi.(sy/yt)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment