- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan
Keterangan Gambar : Foto Special
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang kakek
berinisial AB alias Pakcik, 60 tahun, ditangkap aparat Polsek Merbau, Polres
Kepulauan Meranti, karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di
Jalan Sungai Kurah, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari tangan kakek berusia 60 tahun ini, petugas
berhasil mengamankan 28 paket kecil sabu dengan berat kotor lebih kurang 4,50
gram. Barang bukti sabu tersebut disimpan tersangka di dalam kotak minyak
rambut merek Gatsby warna biru.
"Barang bukti sabu diamankan disimpan
tersangka di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru," kata
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Selasa
(11/06/2024).
Baca Lainnya :
- Menyentuh, Aipda Hendra Lepas Seragam demi Evakuasi Jasad Bayi Dibuang0
- Jaksa Agung Lantik Jampidum, Kejati dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung0
- Lengkapi Bukti Kasus Vina Cirebon, Tersangka PS Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik0
- Ditreskrimnarkoba Polda Riau Temukan Senjata Air Softgun Saat Pengembangan Kasus Narkoba0
- Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu0
Menurut Kombes Manang, Pak Cik diamankan setelah
adanya laporan masyarakat bahwa tersangka terindikasi menjual narkotika jenis
sabu pada Selasa (29/05/2024). Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rumah
AB alias Pak Cik dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Merbau AKP Aguslan
membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat (31/05/2024) sore, tim
Opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, AB alias Pak Cik
berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh anggota yang sudah
standby di lokasi.
Setelah target dipastikan, tim Opsnal langsung
melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat
tertutup lainnya. Barang bukti diduga sabu ditemukan sebanyak 28 paket kecil
yang disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru.
Menurut keterangan AB, paket sabu yang ia jual
diperoleh dari pria berinisial Ed (DPO), yang berdomisili di Buton, Siak. Kasus
ini masih dikembangkan oleh Polsek Merbau.
Tersangka mengaku bertindak sebagai pengedar dan
kurir sabu. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.