- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Jelang Pemilu 2024, Polri Harus Netral Kawal Pemilu

Keterangan Gambar : Pemilu
FN-Indonesia.com. Jakarta - Seluruh personel kepolisian diminta besikap netralitas dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Apalagi, hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
Demikianlah dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dilansir dari Antara, Minggu (15/1/23).
Kadiv Humas menjelaskan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
"Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, ada juga di peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg, dan pilkada," tutup Kadiv Humas.