- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Fakta Baru Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, THL Diperintah Buat Rekening dan ATM

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau mengungkap sejumlah fakta terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Fakta tersebut terungkap usai pemeriksaan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun pada Senin (12/8/2024) kemarin. Muflihun menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Muflihun dicecar 50 pertanyaan terkait tupoksinya selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) di Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Baca Lainnya :
- 1 Tahun Buron, Saut Parulian Hutabarat Dieksekusi ke Lapas Kelas II Bengkalis0
- Satpol PP Pekanbaru Segera Tutup Early Steps Daycare0
- BRI Link di Pelalawan Dirampok Pria Bekaus Polantas0
- Jaga Kamtibmas, Kompol Herman Pelani Bangun Kemitraan dengan Masyarakat Sukaramai0
- Soroti Bahaya Narkoba, Begini Tanggapan Waka DPRD Kampar Tony Hidayat0
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa sejumlah tenaga harian lepas (THL) diperintah oleh Muflihun untuk membuat rekening dan ATM atas nama masing-masing.
"Adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Dengan ditemukan fakta beberapa THL yang membuat rekening atas nama mereka dan ATM nya diserahkan ke saudara Muflihun. Dan ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun," kata Nasriadi, Rabu (14/8/2024).
Kemudian, fakta lainnya bahwa Muflihun selaku Sekretaris dewan kala itu memerintahkan PPATK memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
"Akan tetapi THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hal itu diketahui oleh Muflihun. THL tersebut tidak pernah masuk dinas hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya," beberapa Nasriadi.
Selain itu, sejumlah THL lain yang tidak mengetahui namnya tercata sebagai pelaksana perjalan dinas juga menerima uang ratusan juta rupiah.
"Muflihun mengakui beberapa saat setelah pelantikannya menjadi PLT Sekwan tahun 2020 mengumpulkan seluruh PPTK, Kabag untuk membahas kebutuhan lebaran ASN atau THL di Sekwan," lanjut dia.
Setelah disetujui, dana THR lebaran tersebut diambil dari dana perjalan dinas luar daerah yang ada pada Sekwan. Perjalan dinas tersebut fiktif karena tidak pernah dilaksanakan dan hanya mengambil uangnya saja.
"Yang menentukan porsi untuk pihak-pihak yang akan dibagikan THR adalah Muflihun. Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yg menerima uang. Lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Dengan alasan PPTK sedang tidak berada di tempat, dimana seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan," ungkap Nasriadi.
Usai diperiksa, Muflihun menyebut bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar tupoksi sekretaris dewan DPRD Riau. "Hari ini kita lebih fokus kepada simulasi pengurusan uang di bagian keuangan dalam hal ini bagaimana peran Sekwan dalam pencairan SPPD," ujarnya.
Muflihun menyebut, dalam kasus SPPD Fiktif ini, seluruh komponen di Sekwan dan DPRD Riau terlibat. "Sekali lagi saya sampaikan bahwa seluruh komponen dan seluruh elemen di Sekretariat DPRD itu sendiri, baik itu bisa pimpinan, bisa ASN, bisa THL tapi biarlah polisi yang memproses," pungkasnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut kasus mega korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali akan memeriksa Muflihun pada Kamis, 15 Agustus 2024 esok.