- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
1 Tahun Buron, Saut Parulian Hutabarat Dieksekusi ke Lapas Kelas II Bengkalis

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Saut Parulian Hutabarat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis. Itu dilakukan setelah terpidana yang sebelumnya berstatus buron dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
"Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Rabu (14/8/2024).
Saut merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (credit union) 17 Agustus. Dia dihadapkan ke persidangan karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibat semua anggota koperasi simpan pinjam CU 17 Agustus mengalami kerugian materil sebesar Rp3.120.000.000.
Baca Lainnya :
- Satpol PP Pekanbaru Segera Tutup Early Steps Daycare0
- BRI Link di Pelalawan Dirampok Pria Bekaus Polantas0
- Jaga Kamtibmas, Kompol Herman Pelani Bangun Kemitraan dengan Masyarakat Sukaramai0
- Soroti Bahaya Narkoba, Begini Tanggapan Waka DPRD Kampar Tony Hidayat0
- Ketauan Warga, Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Nyaris Dihajar Massa0
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dia divonis bebas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
"Dia telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 November 2022," kata Resky.
Pasca putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur. Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
Proses pencarian terhadapnya terus dilakukan. Seperti yang dilakukan pada 13 Mei 2024, dimana tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis dibantu Polres Bengkalis menuju ke Provinsi Sumatra Utara, namun saat itu dia tidak berada di kediaman anaknya di Siarang-arang, Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Korps Adhyaksa itu telah mengikuti pergerakannya selama lebih dari 20 hari hingga akhirnya dia menyerahkan diri. "Terpidana datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi keluarganya," lanjut Kasi Intelijen.
"Selanjutnya, dia dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambung Resky memungkasi.