Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi Dari Jaringan Malaysia

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi Dari Jaringan Malaysia

By FN INDONESIA 12 Mar 2025, 15:03:11 WIB Daerah
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi Dari Jaringan Malaysia

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi serta menangkap seorang residivis berinisial DK. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, yang di Pimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. 

Wadirnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Baca Lainnya :

"Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak dan menemukan tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan sebuah tas ransel besar yang berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi," ujar AKBP Nandang. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi vonis 8 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Setelah bebas dari Lapas Kelas II A Gobah pada 2024, DK kembali terlibat dalam jaringan narkoba. 

Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, DK beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Polda Riau terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment