- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Ditreskrimsus Polda Riau Temukan Minyakita Dijual di Atas HET dalam Inspeksi di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau melakukan inspeksi di sejumlah pasar di Pekanbaru pada Selasa (11/3/2025).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain memantau harga, inspeksi ini juga bertujuan untuk memastikan takaran Minyakita sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah ditemukannya minyak goreng bersubsidi dengan takaran tidak sesuai di beberapa daerah di luar Riau, yang berpotensi merugikan konsumen.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihandika, menyatakan bahwa pengecekan dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Agus Salim, Pasar Kodim, dan Pasar Bawah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi dan harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Riau.
"Satker pangan Polda Riau bersama Disperindag Riau melakukan pengecekan Minyakita untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan," ujar AKBP Agus Prihandika.
Dari hasil inspeksi, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter.
"Kami masih menemukan harga yang melebihi HET di beberapa lokasi. Kami mengimbau para pedagang tidak menaikkan harga secara berlebihan saat permintaan meningkat," tambahnya.
Pihak kepolisian dan Disperindag Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. (***)