- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Ditreskrimsus Polda Riau Temukan Minyakita Dijual di Atas HET dalam Inspeksi di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau melakukan inspeksi di sejumlah pasar di Pekanbaru pada Selasa (11/3/2025).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain memantau harga, inspeksi ini juga bertujuan untuk memastikan takaran Minyakita sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah ditemukannya minyak goreng bersubsidi dengan takaran tidak sesuai di beberapa daerah di luar Riau, yang berpotensi merugikan konsumen.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihandika, menyatakan bahwa pengecekan dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Agus Salim, Pasar Kodim, dan Pasar Bawah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi dan harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Riau.
"Satker pangan Polda Riau bersama Disperindag Riau melakukan pengecekan Minyakita untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan," ujar AKBP Agus Prihandika.
Dari hasil inspeksi, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter.
"Kami masih menemukan harga yang melebihi HET di beberapa lokasi. Kami mengimbau para pedagang tidak menaikkan harga secara berlebihan saat permintaan meningkat," tambahnya.
Pihak kepolisian dan Disperindag Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. (***)