- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Sidang Pledoi Cut Salsa, Pengacara Minta kliennya di Bebasan dari Segala Tuntutan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Selebgram Cut Salsa alias Salsabila kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/3/2025).
Sidang kali ini beragenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Daud Pasaribu.
Usai Persidangan, Daud Pasaribu menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AHM di Mal SKA Pekanbaru beberapa waktu lalu bukan lah tindakan penganiayaan, namun murni pembelaan diri.
"Apapun hang dilakukan dalam peristiwa pidana itu merupakan pembelaan diri dimana perkelahian itu tidak bisa dihindari karena faktanya jambakan rambut yang dilakukan korban ke klien kami, tidak pernah terlepas. Karena ada perlawanan dari terdakwa, jambakan itu baru terlepas," kata Daud.
"Jadi kesimpulannya dalam pledoi kami, meskipun peristiwa itu ada tapi itu merupakan pembelaan diri, kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag," lanjut Daud.
Dijelaskan Daud, terdakwa Cut Salsa juga menjadi korban dalam peristiwa yang sama. Pelapor AHM juga telah ditetapkan jadi tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Sambang Warga Polsek Batu Hampar, Tingkatkan Keamanan Selama Ramadhan0
- Ditreskrimsus Polda Riau Temukan Minyakita Dijual di Atas HET dalam Inspeksi di Pekanbaru0
- PMI Gantung Diri di Malaysia Dipulangkan ke Riau0
- Polresta Pekanbaru Sidak Distributor dan Pasar Rumbai, Pastikan Distribusi Minyak Goreng Sesuai Ketentuan0
- BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 31 Pekerja Migran dari Malaysia0
"Kita tinggal menunggu atas laporan Cut Salsa terhadap korban (AHM) tersebut apakah segera P-21. Kita menunggu semoga segera P-21 dan menjalani persidangan seperti ini," jelas Daud.
Menurut Daud, tuntutan Jaksa terhadap kliennya dengan hukuman 6 bulan penjara adalah sah-sah saja. Namun, dalam tuntutan primernya jaksa menyatakan tidak terbukti adanya trauma terhadap korban.
"Tuntutan jaksa 6 bulan itu sah-sah saja, tapi dalam tuntutan itu jaksa meminta untuk segera ditahan. Tapi kita mengambil kesimpulan bahwa ini pembelaan diri. Namanya membela diri apakah harus dihukum, kita tunggu majelis hakim untuk bersikap," tandasnya mengakhiri pertanyaan awak media. (***)
Editor : Ferdian Eriandy