Sidang Pledoi Cut Salsa, Pengacara Minta kliennya di Bebasan dari Segala Tuntutan

Sidang Pledoi Cut Salsa, Pengacara Minta kliennya di Bebasan dari Segala Tuntutan

By FN INDONESIA 12 Mar 2025, 14:20:13 WIB Hukum
Sidang Pledoi Cut Salsa, Pengacara Minta kliennya di Bebasan dari Segala Tuntutan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Selebgram Cut Salsa alias Salsabila kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/3/2025).

Sidang kali ini beragenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Daud Pasaribu.




Usai Persidangan, Daud Pasaribu menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AHM di Mal SKA Pekanbaru beberapa waktu lalu bukan lah tindakan penganiayaan, namun murni pembelaan diri.

"Apapun hang dilakukan dalam peristiwa pidana itu merupakan pembelaan diri dimana perkelahian itu tidak bisa dihindari karena faktanya jambakan rambut yang dilakukan korban ke klien kami, tidak pernah terlepas. Karena ada perlawanan dari terdakwa, jambakan itu baru terlepas," kata Daud.

"Jadi kesimpulannya dalam pledoi kami, meskipun peristiwa itu ada tapi itu merupakan pembelaan diri, kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag," lanjut Daud.

Dijelaskan Daud, terdakwa Cut Salsa juga menjadi korban dalam peristiwa yang sama. Pelapor AHM juga telah ditetapkan jadi tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.


Baca Lainnya :


"Kita tinggal menunggu atas laporan Cut Salsa terhadap korban (AHM) tersebut apakah segera P-21. Kita menunggu semoga segera P-21 dan menjalani persidangan seperti ini," jelas Daud.

Menurut Daud, tuntutan Jaksa terhadap kliennya dengan hukuman 6 bulan penjara adalah sah-sah saja. Namun, dalam tuntutan primernya jaksa menyatakan tidak terbukti adanya trauma terhadap korban.

"Tuntutan jaksa 6 bulan itu sah-sah saja, tapi dalam tuntutan itu jaksa meminta untuk segera ditahan. Tapi kita mengambil kesimpulan bahwa ini pembelaan diri. Namanya membela diri apakah harus dihukum, kita tunggu majelis hakim untuk bersikap," tandasnya mengakhiri pertanyaan awak media. (***)



Editor  : Ferdian Eriandy 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment