Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Game Higgs Domino, Omzet Capai Rp 3,6 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Game Higgs Domino, Omzet Capai Rp 3,6 Miliar

By FN INDONESIA 25 Jun 2025, 16:01:53 WIB Hukum
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Game Higgs Domino, Omzet Capai Rp 3,6 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik perjudian online terselubung yang berkedok penjualan dan pengelolaan akun game Higgs Domino Island. Operasi pengungkapan dilakukan pada Rabu (19/6/2025), dengan hasil yang mencengangkan: 12 orang pelaku diamankan dan barang bukti senilai miliaran rupiah disita. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/6/2025), Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan timnya. Aktivitas mencurigakan terdeteksi di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, yakni di Jalan Lintas Sumatera dan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki. 

“Dari kedua lokasi tersebut, tim kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka dan menyita 120 unit komputer, sejumlah ponsel, dokumen identitas, buku rekening bank, serta alat bukti lain yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini,” ujar Kombes Ade. 

Baca Lainnya :

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus membuat ribuan akun baru dalam game Higgs Domino Island, lalu melakukan top-up (pengisian saldo chip) secara besar-besaran agar akun cepat naik level biasanya ke level 5 atau 6  yang merupakan syarat agar akun tersebut bisa digunakan untuk bermain dan melakukan transaksi chip, yang menjadi komoditas utama dalam perjudian online tersebut. 


Setelah akun mencapai level yang ditentukan, pelaku kemudian menjual akun-akun tersebut beserta chip-nya kepada pengguna lain, atau memanfaatkannya untuk praktik perjudian terselubung dengan sistem yang sudah mereka rancang. Omzet dari operasi ini ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar. 

Kombes Ade menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir dan profesional. Salah satu lokasi bahkan menyamar sebagai usaha warnet dan “game center”, lengkap dengan petugas shift yang bekerja bergiliran untuk memastikan kegiatan operasional berjalan 24 jam nonstop. 

“Ini bukan sekadar permainan, tapi sebuah sistem perjudian terstruktur dan rapi. Mereka memiliki jadwal kerja, target pencapaian harian, dan sistem pembayaran gaji kepada operator,” ungkapnya. 

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah. 

Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk-bentuk perjudian digital yang kini semakin marak dan terselubung di balik aplikasi game. Kombes Ade juga meminta agar orang tua mengawasi aktivitas digital anak-anak dan melaporkan bila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitar. 

“Kami akan terus menggencarkan patroli siber dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di dunia maya, khususnya yang merusak moral dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment