- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
Ditpolairud Polda Riau Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Perairan Rupat, Tiga Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang pasir ilegal di wilayah perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Gakkum Ditpolairud Polda Riau mengamankan tiga orang berinisial HB, JF, dan AN yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Lainnya :
- Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Modus Penipuan Berkedok Polisi Gadungan0
- Bhabinkamtibmas Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon0
- Upaya Antisipasi Karhutla, Polres Dumai Bersama Forkopimda Tegakkan Plang Peringatan di Sejumlah Titik0
- Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik Pejabat Baru di Lapas Pekanbaru dan UPT se-Riau0
- Polres Inhil Tegakkan Larangan Bakar Lahan dengan Pemasangan Plang Karhutla di Tanjung Pidada0
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh penyidik,” kata Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono S.I.K, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jogi Riau Samudra SH, kepada media fn Indonesia, Selasa (30/9/2025).
Jogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bersama awak Kapal tim Ditpolairud Siak IV-3001 di perairan Rupat pada Senin (22/9/2025) dini hari. Saat itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyedotan pasir menggunakan perahu kecil yang kemudian dimuat ke kapal pengangkut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal KM Shakira GT 6 yang digunakan tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi di laut. Selain itu, para nakhoda kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen kapal.
Atas temuan tersebut, polisi langsung menghentikan aktivitas tambang, mengamankan barang bukti, serta membawa tiga orang yang terlibat untuk diperiksa lebih lanjut.
Direktorat Polairud Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, khususnya nelayan, pemilik kapal, dan pelaku usaha di wilayah pesisir, untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan pasir laut tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan tambang pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak ekosistem laut, dan dapat merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut. (F)