- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Bringas! Debt Collector Serang Korban di Depan Polsek Bukitraya, Empat Pelaku Ditangkap, Tujuh Buron

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Aksi brutal sekelompok debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di halaman Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, menggemparkan publik. Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat pelaku utama, sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku yang diamankan diketahui merupakan bagian dari kelompok debt collector yang dikenal dengan sebutan "Fighter". Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Salah satu dari mereka disebut sebagai Ketua Tim (Katim) dari kelompok tersebut.
Baca Lainnya :
- Cegah Karhutla, Personil Polsek Batu Hampar Beri Himbauan dan Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan0
- Jembatan Penghubung Antar Pulau di Meranti Mangkrak, Anggaran Fantastis Tak Tuntas0
- Police Goes to School Dirlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di SMAN 8 Pekanbaru0
- Silahturahmi Bersama WMPR, Kapolda Riau dan Danrem Tegaskan Sinergi Lawan Karhutla0
- Perayaan Paskah, Satuan Brimob Polda Riau Lakukan Sterilisasi di Gereja HKBP Sukajadi Pekanbaru0
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dan Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra, Senin (21/4).
Menurut Kombes Asep, insiden bermula dari upaya penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa oleh kelompok debt collector tersebut. Korban sempat bernegosiasi di Hotel Furaya, namun saat tidak mencapai kesepakatan, korban justru dikejar hingga ke depan Mapolsek Bukitraya dan menjadi sasaran pengeroyokan.
"Aksi mereka sangat brutal, menggunakan batu dan kayu untuk memukul korban. Korban mengalami luka di kepala dan memar di kaki kiri. Ini dilakukan secara terang-terangan dan di lokasi yang sangat dekat dengan markas polisi," ujar Asep.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan premanisme seperti ini. Ketujuh pelaku lainnya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu.
"Kami akan kejar ke mana pun mereka bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kombes Asep juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak tidak berwenang. Ia menekankan bahwa hanya pihak berwenang yang secara hukum dapat melakukan penyitaan kendaraan.
“Aksi brutal para pelaku terekam jelas dalam CCTV dan kamera ponsel milik anggota kami di lokasi. Kami pastikan tidak ada keterlibatan anggota dengan para debt collector tersebut,” tutup Asep. (***)