Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Korban Rugi Rp500 Juta

Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Korban Rugi Rp500 Juta

By FN INDONESIA 23 Okt 2025, 12:24:47 WIB Hukum
Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Korban Rugi Rp500 Juta

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa




FN Indonesia Kampar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus mencari donatur untuk keberangkatan jemaah umroh. Dua orang tersangka berinisial AI (40) dan RS (41) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Kampar. 

Baca Lainnya :

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika korban berinisial EM bertemu dengan tersangka RS di salah satu kantor travel umroh di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut, RS mengaku sedang membutuhkan dana untuk membeli tiket bagi sejumlah jemaah umroh dan meminta bantuan korban untuk mencarikan donatur. 

Tak hanya itu, RS juga menawarkan kerja sama kepada korban dengan janji keuntungan dan jaminan berupa surat tanah yang diklaim sebagai miliknya. 

“Terlapor memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan akan dijadikan agunan kepada pelapor apabila diberi pinjaman uang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025). 

Karena percaya dengan jaminan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan, dengan surat tanah sebagai jaminan. 

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap tanah yang dijadikan agunan, dan hasilnya mengejutkan tanah itu bukan milik tersangka seperti yang diakui sebelumnya. Merasa ditipu, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan AI sebagai tersangka utama dan berhasil menangkapnya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. 

Sementara itu, tersangka RS yang sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik akhirnya juga dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Terhadap RS juga dibawa oleh penyidik ke Polres Kampar karena sudah dua kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan,” jelas AKP Gian. 

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. 

Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan, bahwa Polres Kampar akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terlebih yang dilakukan dengan modus keagamaan yang memanfaatkan kepercayaan publik. 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang mengatasnamakan kegiatan ibadah, terutama jika disertai dengan iming-iming keuntungan besar atau jaminan yang belum jelas keabsahannya,” tutup Kapolres Kampar. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan berkedok keagamaan atau donasi umroh/haji. Polres Kampar terus berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji manis pelaku kejahatan yang memanfaatkan simbol agama untuk mencari keuntungan pribadi. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.