- InJourney Airports Ramah Difabel, Bandara SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa Pekanbaru
- Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang
- Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sosial di Daerah Pesisir Terpencil Lewat Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR)
- Kapolres Rokan Hilir Turun Langsung Pimpin Operasi Tim RAGA, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
- Kapolres Rokan Hilir Sosialisasikan Program Green Policing dan Tanam Pohon di Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir
- Waka Polda Riau Apresiasi Simulasi Sispam Mako, Unras Polres Kampar: Utamakan Pendekatan Humanis dan Profesional
- Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Korban Rugi Rp500 Juta
- Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Sinergi Polri dan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional
Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Rokan Hilir – Proses hukum antara kelompok masyarakat yang dipimpin W. Siringo-Ringo dengan pihak PT Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi dan menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polres Rokan Hilir.
Kegiatan mediasi dan penandatanganan perdamaian berlangsung pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Awal Bros, Jalan Lintas Riau–Sumut KM 01, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Lainnya :
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil0
- Kapolres Rokan Hilir Sosialisasikan Program Green Policing dan Tanam Pohon di Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir0
- Waka Polda Riau Apresiasi Simulasi Sispam Mako, Unras Polres Kampar: Utamakan Pendekatan Humanis dan Profesional0
- Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Korban Rugi Rp500 Juta0
- Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Sinergi Polri dan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional0
Proses perdamaian ini turut dihadiri oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Selain itu hadir pula Pj. Datin Penghulu Balam Sempurna Fauziana, S.Tr.Keb, Manager PT UTS Sudaryono, perwakilan masyarakat dari kelompok W. Siringo-Ringo, serta kedua pelapor dari masing-masing pihak, Humisar Panjaitan (dari pihak masyarakat) dan Andi (security PT UTS).
Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak menyepakati pencabutan dua laporan polisi LP/B/84/X/SPKT/Polsek Bagan Sinembah/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 21 Oktober 2025 atas nama pelapor Humisar Panjaitan dan LP/B/200/X/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 20 Oktober 2025 atas nama pelapor Andi.
Kedua laporan ini sebelumnya terkait perselisihan pengelolaan perkebunan Rumbia I dan II di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, yang merupakan eks lahan PT Gunung Mas Raya, hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan untuk berdamai. Bila kedua pihak sepakat, maka laporan polisi dapat dicabut melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.
Perwakilan PT Ujung Tanjung Sejahtera, Andi selaku petugas keamanan, menyatakan pihaknya menerima jalan damai.
“Kami dari tim security PT UTS sepakat menempuh jalur perdamaian dan meminta maaf atas peristiwa yang terjadi,” ucapnya.
Sementara itu, Humisar Panjaitan, mewakili kelompok masyarakat W. Siringo-Ringo, menyampaikan hal senada.
“Kami juga meminta maaf atas kejadian yang menimbulkan kesalahpahaman. Ke depan, semoga komunikasi antara masyarakat dan perusahaan dapat berjalan lebih baik,” katanya.
Tokoh masyarakat W. Siringo-Ringo turut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir dan jajaran yang sudah memfasilitasi perdamaian ini. Kami memohon maaf atas semua kejadian sebelumnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan apresiasi atas kesediaan kedua pihak menempuh jalan damai. Namun ia menegaskan bahwa perdamaian ini merupakan kesempatan terakhir.
“Kami berharap agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Jika kembali terulang, maka tidak akan ada lagi Restorative Justice,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir akan ikut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan eks perkebunan Rumbia I dan II untuk memastikan tidak timbul konflik lanjutan.


Perdamaian antara masyarakat dan perusahaan ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang dinilai lebih humanis dan konstruktif. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar penegakan hukum yang bersifat menghukum.
Melalui kesepakatan damai tersebut, situasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir kini dilaporkan berjalan aman dan kondusif, tanpa ada lagi potensi gesekan di lapangan.











