Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang

Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang

By FN INDONESIA 25 Okt 2025, 15:03:58 WIB Ekonomi
Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Bangkinang – Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai kebutuhan dasar masyarakat, Polres Kampar bersama Satgas Pangan Kabupaten Kampar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah mini market dan toko eceran di Bangkinang Kota, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, atas arahan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramdhan Sebayang, ini bertujuan memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan menemukan adanya selisih harga pada sejumlah merek beras premium yang dijual melebihi HET untuk wilayah Zona II (meliputi Aceh, Sumbar, Sumut, Bengkulu, Riau, Jambi, Kepri, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan).

Beberapa merek beras yang dijual melebihi HET di antaranya beras Topi Koki 10 Kg seharga Rp16.000 per kilogram, Topi Koki 5 Kg Rp17.200 per kilogram, dan beras merk Raja 5 Kg Rp17.000 per kilogram, sedangkan HET yang berlaku seharusnya berada di angka Rp15.400 per kilogram.

AKP Gian menjelaskan bahwa setiap temuan pelanggaran harga akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kita melakukan pengecekan di beberapa mini market dan toko eceran di Bangkinang Kota. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya selisih harga dari HET yang semestinya menjadi acuan,” ucap AKP Gian.

Lebih lanjut, Gian menyebut bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pengelola toko yang terbukti menjual di atas HET. Surat teguran tersebut dikeluarkan langsung oleh Subdit I Polda Riau sebagai bentuk peringatan awal.

“Kami sudah berikan surat teguran kepada pihak toko. Jika dalam jangka waktu 10 hari ke depan mereka masih menjual di atas HET, maka Satgas Pangan akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kasubdit I Polda Riau, Perum Bulog Cabang Kampar, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Kampar.

Pihak Satgas Pangan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan semacam ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas harga di pasar, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya terjadi peningkatan kebutuhan bahan pokok.

“Kegiatan pengecekan ini akan kita lakukan setiap hari dalam waktu yang belum ditentukan, untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras sesuai standar harga pasar dan tidak terbebani oleh lonjakan harga yang tidak wajar,” tutup AKP Gian.

Langkah tegas Polres Kampar bersama Satgas Pangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan di atas ketentuan, sekaligus menjamin ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi masyarakat Kabupaten Kampar. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.