- InJourney Airports Ramah Difabel, Bandara SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa Pekanbaru
- Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang
- Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sosial di Daerah Pesisir Terpencil Lewat Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR)
- Kapolres Rokan Hilir Turun Langsung Pimpin Operasi Tim RAGA, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
- Kapolres Rokan Hilir Sosialisasikan Program Green Policing dan Tanam Pohon di Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir
- Waka Polda Riau Apresiasi Simulasi Sispam Mako, Unras Polres Kampar: Utamakan Pendekatan Humanis dan Profesional
- Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Korban Rugi Rp500 Juta
- Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Sinergi Polri dan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional
Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil

Keterangan Gambar : Foto: fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Seorang wanita berinisial GR (55) ditangkap karena diduga menjadi otak pembukaan lahan ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/445/X/RES.5/2025, tertanggal 21 Oktober 2025. Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta tindak pidana kehutanan.
“Kegiatan perusakan hutan diketahui berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 17.09 WIB, di kawasan Danau Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis,” ujar Nasruddin, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka GR diketahui menyewa dua unit alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan konservasi. Setiap hektare lahan dibuka dengan biaya sekitar Rp9 juta.
“Modusnya, tersangka menyewa alat berat untuk membuka lahan secara bertahap di dalam kawasan konservasi tanpa izin dari pihak berwenang,” ungkap Nasruddin.

Dari lokasi kejadian, tim Ditreskrimsus menyita dua unit excavator merek Hitachi 110 berwarna oranye, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti parang dan alat ukur (meteran).
Kasus ini terungkap setelah pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan lindung. Petugas BBKSDA kemudian menindaklanjuti laporan tersebut bersama Ditreskrimsus Polda Riau dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Setelah dicek di lapangan, ditemukan bukti kuat adanya kegiatan pembukaan lahan ilegal menggunakan alat berat. Tim langsung mengamankan alat, operator, dan mengumpulkan barang bukti,” tambah Nasruddin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GR berperan sebagai pengendali utama kegiatan tersebut. Ia diduga memerintahkan operator dan menyewa alat berat untuk membuka lahan yang direncanakan akan digunakan sebagai lahan perkebunan.
Selain menangkap GR, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk operator excavator dan pemilik alat berat yang diduga turut terlibat dalam kegiatan pembukaan lahan tanpa izin itu.
“Beberapa saksi sudah kami periksa untuk memperkuat pembuktian. Saat ini, tersangka GR sudah ditahan dan proses penyidikan masih berlanjut,” kata Nasruddin.

Atas perbuatannya, GR dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Nasruddin.











