- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Bakar Lahan Milik PT PHR untuk Tanam Sayur, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria bernama Surya Sanjaya (28) ditangkap oleh polisi setelah membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tujuan untuk ditanami sayuran. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (25/7) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Jeki pada Sabtu (27/7/2024).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Paparkan Capaian Kinerja Operasi 2024, Ini Hasilnya0
- Ditolak Berhubungan Intim, Suami di Meranti Lukai Kelamin Istri0
- Ribuan Relawan Bangun Riau Bakal Ikut Senam Massal di Kantor Gubernur0
- Pertamina Parta Niaga Sumbagut Raih Sembilan Platinum Elit Nusantara CSR Award 20240
- Polda Riau Bantah SP3 Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau, Dirkrimsus: Hoax Itu0
Tim yang dibantu Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta," tambah Jeki.
Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.
"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," ungkap Bery.
Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.
"Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi," tutup Bery.