Bak Preman Jalanan, Pria Todong Pisau dan Rusak Mobil Warga Ditangkap Tim Jatanras Polda Riau

Bak Preman Jalanan, Pria Todong Pisau dan Rusak Mobil Warga Ditangkap Tim Jatanras Polda Riau

By FN INDONESIA 14 Apr 2025, 09:14:21 WIB Hukum
Bak Preman Jalanan, Pria Todong Pisau dan Rusak Mobil Warga Ditangkap Tim Jatanras Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Suasana sore di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru mendadak riuh, Minggu (13/04/2025) sekitar pukul 18.18 WIB. Seorang pria dengan gelagat layaknya preman jalanan, viral di media sosial usai terekam mengacungkan pisau dan merusak mobil warga yang sedang melintas. 

Video berdurasi 18 detik yang beredar luas di Instagram memperlihatkan detik-detik aksi beringas pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tanpa ragu, pria tersebut berkali-kali memepet mobil di tengah jalan sambil menodongkan pisau. Lebih parahnya, ia juga tampak menggores dan merusak bodi mobil menggunakan senjata tajam tersebut. 


Baca Lainnya :

Aksi brutal ini memicu kemarahan publik. Netizen ramai-ramai mengecam perbuatan pelaku dan mendesak aparat segera bertindak. Tak butuh waktu lama, tim Jatanras Polda Riau bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial YB alias Jon (35) berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat kejadian, ia dalam pengaruh minuman keras dan mengaku emosi karena nyaris tersenggol kendaraan korban," ujar Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, Senin (14/04/2025). 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam dan merusak mobil korban. Kini, Jon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 406 dan 335 KUHP tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kombes Asep. 


Masyarakat berharap kejadian serupa tak lagi terulang dan aparat dapat terus sigap menjaga keamanan di jalan raya. Keberanian warga merekam dan membagikan kejadian ini di media sosial juga diapresiasi karena membantu pengungkapan kasus dengan cepat. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment