Remaja 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Kandis Tangkap Pelaku

Remaja 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Kandis Tangkap Pelaku

By FN INDONESIA 13 Apr 2025, 12:49:44 WIB Hukum
Remaja 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Kandis Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kandis Siak – Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial DK ditangkap oleh jajaran Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), diketahui masih berusia di bawah 17 tahun. 

Orang tua korban, NJ, melaporkan DK ke pihak kepolisian setelah anak perempuannya diketahui pergi dari rumah sejak Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa sepengetahuan maupun izin dari keluarga. 

Pihak keluarga yang khawatir segera berusaha mencari tahu keberadaan Mawar dengan menanyakan kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya. 

Baca Lainnya :

Setelah delapan hari menghilang, pada Sabtu, 12 April 2025, korban akhirnya dipulangkan ke rumah oleh DK yang datang bersama keluarganya. Menurut pengakuan korban, selama menghilang ia dibawa oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, ke rumah bibinya DK. 

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap DK. 

"Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Roemin Putra, telah berhasil mengamankan DK setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi," jelas Kompol Darmawan. 

Barang bukti yang mendukung laporan tersebut turut diamankan oleh polisi. DK kini resmi ditahan di Rutan Polsek Kandis dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja. Hukum harus ditegakkan demi melindungi generasi muda dari tindakan yang merugikan masa depan mereka,” tutup Kapolsek Darmawan. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap pergaulan anak, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan demi mencegah kejadian serupa. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment