- Lapas Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Roti Kering, Libatkan Pengunjung Perempuan dan Anak
- Irjen Herry Heryawan Hadiri Green Action Penanaman 300 Pohon di Kampus Unilak
- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
Remaja 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Kandis Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kandis Siak – Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial DK ditangkap oleh jajaran Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
Orang tua korban, NJ, melaporkan DK ke pihak kepolisian setelah anak perempuannya diketahui pergi dari rumah sejak Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa sepengetahuan maupun izin dari keluarga.
Pihak keluarga yang khawatir segera berusaha mencari tahu keberadaan Mawar dengan menanyakan kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Baca Lainnya :
- Semangat Kolaborasi Warnai Karhutla Fun Run 2025 di Pekanbaru0
- Ribuan Warga Siap Ramaikan Karhutla Fun Run 2025, Kampanye Lingkungan Lewat Langkah Kaki0
- Ditlantas Polda Riau Gelar Jumat Curhat Untuk Perkuat Silaturahmi dan Dengar Aspirasi Warga0
- Belum Ada Tersangka, BERANTAS Soroti Lambannya Audit BPKP Riau0
- Anggota Polres Dumai Ditemukan Meninggal di Depan Dream Box, Kapolres: Tidak Ada Tanda Kekerasan atau Overdosis0
Setelah delapan hari menghilang, pada Sabtu, 12 April 2025, korban akhirnya dipulangkan ke rumah oleh DK yang datang bersama keluarganya. Menurut pengakuan korban, selama menghilang ia dibawa oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, ke rumah bibinya DK.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap DK.
"Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Roemin Putra, telah berhasil mengamankan DK setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi," jelas Kompol Darmawan.
Barang bukti yang mendukung laporan tersebut turut diamankan oleh polisi. DK kini resmi ditahan di Rutan Polsek Kandis dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja. Hukum harus ditegakkan demi melindungi generasi muda dari tindakan yang merugikan masa depan mereka,” tutup Kapolsek Darmawan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap pergaulan anak, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan demi mencegah kejadian serupa. (***)