- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang Residivis kasus curanmor berinisial AS (29) Sabtu (01/06/2024) petang kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib, kembali ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi, lantaran melakukan aksi curanmor di 3 TKP di Kota Pekanbaru.
Akibatnya pelaku yang baru 2 bulan keluar dari Lapas Pekanbaru ini kembali merasakan dinginnya tembok penjara.
Baca Lainnya :
- Aniaya Tamu Hotel Pakai Samurai, Pemuda Ini Ditangkap Polisi0
- Polres Dumai Tangkap Pria Penjual Video Porno di Medsos0
- Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Ada Senpi dan 137 Butir Amunisi0
- Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 20240
- SPSI Riau Gelar Bazar UMKM Selama 1 Bulan, Nursal Tanjung: Siapa Saja Boleh Ikut0
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku ini terakhir beraksi pada Selasa (28/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib, di parkiran Toko Eskrim Cooler City, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban.
"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita," kata Kompol Jorminal kepada wartawan, Rabu (05/06/2024).
Kapolsek menambahkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Semua hasil kejahatan pelaku jual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Inneke Febriyanti (20) yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat membeli ice cream di Toko Cooler City Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Usai menerima laporan korban tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
"Saat diintrogasi pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP, diantaranya di Jalan Durian, Jalan Teratai dan yang terakhir di Jalan KH Ahmad Dahlan," kata Kompol Jorminal.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(dpn)