2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

By FN INDONESIA 05 Jun 2024, 15:20:40 WIB Hukum
2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang Residivis kasus curanmor berinisial AS (29) Sabtu (01/06/2024) petang kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib, kembali ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi, lantaran melakukan aksi curanmor di 3 TKP di Kota Pekanbaru. 


Akibatnya pelaku yang baru 2 bulan keluar dari Lapas Pekanbaru ini kembali merasakan dinginnya tembok penjara.

Baca Lainnya :


Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku ini terakhir beraksi pada Selasa (28/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib, di parkiran Toko Eskrim Cooler City, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban.


"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita," kata Kompol Jorminal kepada wartawan, Rabu (05/06/2024).


Kapolsek menambahkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.


"Semua hasil kejahatan pelaku jual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Inneke Febriyanti (20) yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat membeli ice cream di Toko Cooler City Jalan KH Ahmad Dahlan.


"Usai menerima laporan korban tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.


"Saat diintrogasi pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP, diantaranya di Jalan Durian, Jalan Teratai dan yang terakhir di Jalan KH Ahmad Dahlan," kata Kompol Jorminal.


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.


"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(dpn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment