- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang Residivis kasus curanmor berinisial AS (29) Sabtu (01/06/2024) petang kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib, kembali ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi, lantaran melakukan aksi curanmor di 3 TKP di Kota Pekanbaru.
Akibatnya pelaku yang baru 2 bulan keluar dari Lapas Pekanbaru ini kembali merasakan dinginnya tembok penjara.
Baca Lainnya :
- Aniaya Tamu Hotel Pakai Samurai, Pemuda Ini Ditangkap Polisi0
- Polres Dumai Tangkap Pria Penjual Video Porno di Medsos0
- Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Ada Senpi dan 137 Butir Amunisi0
- Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 20240
- SPSI Riau Gelar Bazar UMKM Selama 1 Bulan, Nursal Tanjung: Siapa Saja Boleh Ikut0
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku ini terakhir beraksi pada Selasa (28/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib, di parkiran Toko Eskrim Cooler City, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban.
"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita," kata Kompol Jorminal kepada wartawan, Rabu (05/06/2024).
Kapolsek menambahkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Semua hasil kejahatan pelaku jual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Inneke Febriyanti (20) yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat membeli ice cream di Toko Cooler City Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Usai menerima laporan korban tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
"Saat diintrogasi pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP, diantaranya di Jalan Durian, Jalan Teratai dan yang terakhir di Jalan KH Ahmad Dahlan," kata Kompol Jorminal.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(dpn)