- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Ada Senpi dan 137 Butir Amunisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua pengedar narkoba diringkus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (3/6/2024). Kedua pelaku yang diamankan yakni AB (46 tahun) dan ER (43 tahun).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Indrapuri Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Dari pelaku disita dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat Kotor 5,37 gram. Satu pucuk senjata api ilegal beserta 137 butir peluru kaliber 22 milimeter," kata Manang, Selasa (4/6/2024).
Baca Lainnya :
- Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 20240
- SPSI Riau Gelar Bazar UMKM Selama 1 Bulan, Nursal Tanjung: Siapa Saja Boleh Ikut0
- Ketagihan Sabu, Pencuri Pagar Besi Nekat Beraksi Demi Beli Barang Haram0
- Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri0
- Dikepung Karyawan, Maling di Gudang LPG Diringkus Polisi0
Dijelaskan, saat ini kedua pelaku telah diamankan beserta seluruh barang bukti di Polda Riau. "Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik dan sidik lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU darurat Republik Indonesia.(dpn)