- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Ada Senpi dan 137 Butir Amunisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua pengedar narkoba diringkus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (3/6/2024). Kedua pelaku yang diamankan yakni AB (46 tahun) dan ER (43 tahun).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Indrapuri Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Dari pelaku disita dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat Kotor 5,37 gram. Satu pucuk senjata api ilegal beserta 137 butir peluru kaliber 22 milimeter," kata Manang, Selasa (4/6/2024).
Baca Lainnya :
- Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 20240
- SPSI Riau Gelar Bazar UMKM Selama 1 Bulan, Nursal Tanjung: Siapa Saja Boleh Ikut0
- Ketagihan Sabu, Pencuri Pagar Besi Nekat Beraksi Demi Beli Barang Haram0
- Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri0
- Dikepung Karyawan, Maling di Gudang LPG Diringkus Polisi0
Dijelaskan, saat ini kedua pelaku telah diamankan beserta seluruh barang bukti di Polda Riau. "Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik dan sidik lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU darurat Republik Indonesia.(dpn)