Polres Dumai Tangkap Pria Penjual Video Porno di Medsos

Polres Dumai Tangkap Pria Penjual Video Porno di Medsos

By FN INDONESIA 05 Jun 2024, 14:29:47 WIB Hukum
Polres Dumai Tangkap Pria Penjual Video Porno di Medsos

Keterangan Gambar : Ekspos kasus perdagangan video porno di Polres Bengkalis(foto:ist)


Dumai, FNIndonesia.com - Satreskrim Polres Dumai menangkap seorang pria karena telah memperdagangkan video porno melalui media sosial telegram. Tersangka Jaka Pratama alias JP ditangkap di Jalan Teratai Kelurahan Dumai Kota, Jumat (31/5/2024) lalu.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, omzet pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis penjualan video asusila tersebut. Dari penjualan video porno tersebut pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta.

"Keuntungan yang diperoleh oleh pelaku selama 1 tahun beroperasi lebih dari Rp50 juta rupiah. Pelaku memiliki pelanggan tetap lebih dari 100 pelanggan," kata Dhovan, Rabu (5/6/2024).

Baca Lainnya :

Dijelaskan, pelaku dalam melancarkan aksinya memiliki 3 akun telegram. Dari pelaku disita barang bukti dua akun telegram dan aplikasi dompet digital.

"Motif pelaku menjual video asusila karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap," kata dia.

Dijelaskan Bayu, tersangka JP mengelola 3 akun telegram yang berisi 20 channel  atau grup berbayar dengan tarif minimal Rp100 ribu untuk menjadi anggota dua grup.

"Kemudian paket VIP dengan harga Rp125 ribu untuk tiga grup dan VVIP Rp175 ribu untuk 10 grup dimana sistem pembayaran melalui dompet digital," terangnya.

Dari handphone pelaku yang disita, ditemukan ratusan video porno yang disimpan di galeri dan di 2 kartu memori.

"HP ini memang diperuntukkan untuk sumber video porno yang telah di ambil dari website dan kemudian di upload ke telegramnya pelaku. Namun HP ini tidak dibawa kemana-mana dan sengaja disimpan di rumah pelaku," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta.(dpn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment