100 Napi Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Tindakan Tegas Bersihkan Lapas dari Narkoba dan HP Ilegal

100 Napi Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Tindakan Tegas Bersihkan Lapas dari Narkoba dan HP Ilegal

By FN INDONESIA 01 Jun 2025, 22:57:27 WIB Hukum
100 Napi Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Tindakan Tegas Bersihkan Lapas dari Narkoba dan HP Ilegal

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru -  100 orang narapidana dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Riau resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat petang, (30/5/2025) kemarin.

Pemindahan ini merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam menegakkan aturan serta membersihkan Lapas dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal. 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Provinsi Riau, Maizar, menyatakan bahwa para napi yang dipindahkan berasal dari 11 Rutan dan Lapas di wilayah Riau. Mereka dinilai berisiko tinggi karena sering terlibat dalam praktik menyimpang selama masa pembinaan, terutama terkait penyelundupan dan peredaran narkoba serta penggunaan handphone secara ilegal di dalam Lapas. 

Baca Lainnya :

“Satu-satunya tempat yang layak bagi mereka adalah Nusakambangan,” tegas Maizar. 

Lebih lanjut, Maizar menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi instruksi tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjen PAS Brigjen Mashudi, yang menekankan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dan HP ilegal di dalam Lapas. “Zero narkoba dan handphone di dalam Lapas adalah harga mati,” tandasnya. 

Di Nusakambangan, para napi akan ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum hingga super maksimum. Humas Ditjen PAS, Rika Apriant, mengungkapkan bahwa Lapas Super Maksimum menerapkan sistem isolasi ketat dengan prinsip one man one cell, serta pengawasan penuh melalui kamera CCTV selama 24 jam. 

“Interaksi mereka sangat terbatas. Ini bukan hanya penindakan, tapi juga bentuk pembelajaran bagi napi lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Rika. 

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi, pemeriksaan mendalam, dan assessment menyeluruh terhadap perilaku narapidana yang kerap melakukan pelanggaran, khususnya terkait narkotika dan pelanggaran ketertiban melalui alat komunikasi. 

Dengan dipindahkannya napi-napi yang dianggap sebagai residivis pelanggaran aturan tersebut, Ditjen PAS berharap seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Riau dapat kembali berfungsi optimal sebagai tempat pembinaan yang bersih, aman, dan mendukung proses rehabilitasi para warga binaan. 

“Kami ingin mengembalikan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan baru,” kata Maizar. 

Ditjen PAS menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan penindakan serupa jika masih ditemukan napi yang mencoba bermain-main dengan hukum di balik jeruji besi. Langkah ini juga menjadi pesan keras kepada seluruh warga binaan lainnya untuk menaati aturan dan serius menjalani proses pembinaan. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment