Dideportasi dari Malaysia, 196 PMI Disambut Langsung Menteri BP2MI di Pelabuhan Dumai

Dideportasi dari Malaysia, 196 PMI Disambut Langsung Menteri BP2MI di Pelabuhan Dumai

By FN INDONESIA 31 Mei 2025, 21:55:46 WIB Nasional
Dideportasi dari Malaysia, 196 PMI Disambut Langsung Menteri BP2MI di Pelabuhan Dumai

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Dumai — Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu (31/5/2025).

Deportasi ini dilakukan atas dasar berakhirnya izin tinggal, masalah hukum dan sosial, serta kondisi kesehatan sebagian dari para pekerja, termasuk anak-anak.

Para PMI tersebut berasal dari 18 daerah di Indonesia, dengan rincian: Aceh (25 orang), Sumatera Utara (44), Jawa Barat (22), Nusa Tenggara Barat (17), Jawa Timur (42), Jambi (13), Jawa Tengah (7), dan Riau (9). Sementara itu, dari Kepulauan Riau dan Bengkulu masing-masing 3 orang, Lampung, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan masing-masing 2 orang, serta Bali, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta masing-masing 1 orang.

Baca Lainnya :

Sekitar pukul 12.44 WIB, para PMI mulai turun satu per satu dari kapal dan langsung diarahkan ke ruangan pendataan dan penerimaan. Setelah proses pendataan selesai, mereka digiring menuju terminal penumpang Pelabuhan Dumai untuk berkumpul bersama tim penanganan dan petugas terkait.

Di terminal tersebut, para PMI disambut langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, SPi, MSi, yang turut didampingi oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Keduanya hadir sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril terhadap para pekerja migran yang dideportasi.


"Hari ini saya bersama Gubernur Riau sengaja datang ke Dumai sebagai bentuk perhatian serius pemerintah terhadap para PMI. Mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi sesuai amanat undang-undang," tegas Abdul Kadir Karding saat berdialog dengan para PMI.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan kementerian yang khusus menangani pekerja migran merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada warga negara yang bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia.

Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa sebagian besar PMI yang dipulangkan mengalami kendala karena tiga hal utama: masa tinggal yang telah habis, persoalan hukum atau sosial selama di Malaysia, serta kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja lebih lanjut.


Menanggapi situasi tersebut, ia mengimbau agar seluruh warga Indonesia yang berminat untuk bekerja ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan legal.

"Ke depannya, jika ada keinginan untuk bekerja ke luar negeri, pastikan melalui jalur resmi dan ikuti prosedur yang berlaku. Hindari menggunakan jasa calo atau perekrut ilegal karena dapat menimbulkan banyak masalah," imbuhnya.

Setelah melalui proses penerimaan dan pendataan, seluruh PMI akan segera dikembalikan ke daerah asal masing-masing dengan koordinasi bersama pemerintah daerah. Abdul Kadir Karding juga menitipkan pesan penting kepada para PMI agar menjadi agen informasi di kampung halaman mereka.


"Nanti setibanya di kampung halaman, tolong sampaikan pesan kepada keluarga dan tetangga, jika ingin bekerja di luar negeri, ikuti jalur yang benar. Jangan lagi percaya pada calo," pungkasnya.

Pemerintah, melalui BP2MI dan dukungan lintas kementerian serta pemerintah daerah, terus memperkuat sistem perlindungan pekerja migran dan mendorong tata kelola migrasi yang aman, legal, dan bermartabat. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment