Teriak Saya Dijebak!, Ketua Ormas PETIR Diringkus Usai Peras Perusahaan Rp 5 Miliar

Teriak Saya Dijebak!, Ketua Ormas PETIR Diringkus Usai Peras Perusahaan Rp 5 Miliar

By FN INDONESIA 16 Okt 2025, 17:41:49 WIB Hukum
Teriak Saya Dijebak!, Ketua Ormas PETIR Diringkus Usai Peras Perusahaan Rp 5 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap praktik dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan besar di Riau, PT Ciliandra, yang dilakukan oleh Ketua Umum organisasi masyarakat (ormas) bernama PETIR, berinisial JS. 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Unit IV Subdit Jatanras Polda Riau di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin malam (13/10/2025). 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan yang mengaku diintimidasi oleh JS melalui pemberitaan di sejumlah media online. 

Baca Lainnya :

“Pelaku kami amankan atas laporan masyarakat yang resah karena ada upaya pemerasan dengan modus pemberitaan negatif terhadap perusahaan,” jelas Sunhot dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025). 


Dari hasil penyelidikan, JS diketahui memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ormas untuk menekan sejumlah perusahaan dengan ancaman akan mempublikasikan berita berisi dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan di lebih dari 20 media online. 

“JS menyebarkan isu korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap sejumlah perusahaan besar. Saat perusahaan mencoba meminta hak jawab, pelaku justru meminta sejumlah uang agar pemberitaan itu dihentikan,” ucap AKBP Sunhot. 

Dalam kasus yang menjeratnya, JS disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar agar pemberitaan negatif tidak dipublikasikan dan rencana aksi demonstrasi di Jakarta dibatalkan. Setelah negosiasi, permintaan tersebut diturunkan menjadi Rp1 miliar, dan disepakati adanya uang muka sebesar Rp150 juta. 

Atas laporan itu, pihak perusahaan kemudian berkoordinasi dengan tim Ditreskrimum Polda Riau. Saat uang Rp150 juta hendak diserahkan di Hotel Furaya, tim langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap JS. 

“Uang tunai Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti. Pelaku langsung kami amankan di lokasi,” terang Sunhot. 

Sehari setelah penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga digunakan JS sebagai tempat operasional, termasuk rumah pribadi dan kantor ormas PETIR. 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan seperti laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah, dan puluhan surat klarifikasi yang dikirim ke 14 perusahaan berbeda. 

“Surat-surat itu intinya berisi permintaan klarifikasi atas isu korupsi dan lingkungan. Tapi di balik itu, ada indikasi kuat tindakan pemerasan,” tambah Sunhot. 

AKBP Sunhot juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan isu kecelakaan anak di area perusahaan yang sempat viral di media sosial. 

“Berita tentang anak yang meninggal karena petir atau isu demo di lokasi perusahaan itu tidak benar, kami pastikan hoaks,” tegasnya. 

Penyidik masih mendalami dugaan adanya korban lain serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ormas PETIR. Untuk sementara, tersangka JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Kasus ini juga menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengingat ormas PETIR tercatat sebagai organisasi berbadan hukum sejak 31 Agustus 2021, dengan pembaruan SK terakhir pada 5 November 2024. 

Direktur Ormas Kemendagri, Budi Arwan, menjelaskan bahwa PETIR berdomisili di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dengan kepengurusan yang masih aktif hingga saat ini. Namun, dugaan keterlibatan pengurus ormas dalam praktik pemerasan bisa menjadi dasar untuk pencabutan status badan hukum. 

“Jika terbukti melakukan tindakan melanggar hukum seperti kekerasan, ancaman, atau pemerasan, maka sesuai Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, status badan hukumnya bisa dicabut,” tegas Budi. 

Sementara itu, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau, Febri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin terhadap ormas tersebut. 

“Ini adalah pelanggaran, sehingga kami akan merekomendasikan pencabutan izin dari ormas PETIR ini,” ujar Febri. 


Menariknya, usai konferensi pers dan hendak digiring ke sel tahanan, JS sempat berteriak lantang mengaku dirinya dijebak. 

“Tolong Pak Prabowo, saya dijebak!” teriak JS di depan awak media saat digiring oleh petugas. 

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah. 

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih menelusuri aliran dana, pola komunikasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu JS dalam menjalankan aksinya. 

“Kami terus dalami aliran dana, pola komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tutup AKBP Sunhot. (F)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment