Kasus Pencabulan Disertai Rekaman Video, Polresta Pekanbaru Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Kasus Pencabulan Disertai Rekaman Video, Polresta Pekanbaru Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

By FN INDONESIA 15 Okt 2025, 15:27:01 WIB Hukum
Kasus Pencabulan Disertai Rekaman Video, Polresta Pekanbaru Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Seorang pemuda berinisial FAS (23) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru karena diduga mencabuli DA (20), anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Aksi tak senonoh tersebut bahkan direkam oleh pelaku dalam sebuah video berdurasi 19 detik. 

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada 4 April 2025 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan FAS sebagai tersangka dan menahannya di Mapolresta Pekanbaru. 

“Kami telah menyita sebuah flashdisk berisi video berdurasi 19 detik sebagai barang bukti. Dari pengakuannya, pelaku mengaku merekam adegan tersebut hanya sebagai dokumentasi,” tandas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (15/10/2025). 

Baca Lainnya :

Kompol Bery menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, FAS juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Polisi saat ini masih mendalami motif dan sejauh mana penyebaran video tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Afriadi Andika, membenarkan bahwa kliennya telah ditahan oleh Polresta Pekanbaru. 

“Benar, klien kami dilaporkan terkait dugaan pelanggaran ITE. Namun kami juga telah melaporkan balik ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan rumah yang dilakukan oleh keluarga korban,” ucap Afriadi. 

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment