- 90 Pekerja Migran Bermasalah di Pulangkan dari Malaysia, 1 Diantaranya Hamil 8 Bulan
- Tim RAGA Res Polres Kampar Gencar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme
- Kapolres Rohil Pimpin Patroli Tim RAGA, Tegas Berantas Premanisme dan Geng Motor
- Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Kini Djerat Kasus Pencucian Uang Rp5,4 Miliar
- InJourney Airports Ramah Difabel, Bandara SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa Pekanbaru
- Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang
- Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sosial di Daerah Pesisir Terpencil Lewat Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR)
- Kapolres Rokan Hilir Turun Langsung Pimpin Operasi Tim RAGA, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
Kasus Pencabulan Disertai Rekaman Video, Polresta Pekanbaru Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Seorang pemuda berinisial FAS (23) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru karena diduga mencabuli DA (20), anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Aksi tak senonoh tersebut bahkan direkam oleh pelaku dalam sebuah video berdurasi 19 detik.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada 4 April 2025 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan FAS sebagai tersangka dan menahannya di Mapolresta Pekanbaru.
“Kami telah menyita sebuah flashdisk berisi video berdurasi 19 detik sebagai barang bukti. Dari pengakuannya, pelaku mengaku merekam adegan tersebut hanya sebagai dokumentasi,” tandas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (15/10/2025).
Baca Lainnya :
- Polres Kampar Ungkap 51 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 20250
- Polres Rohil Gelar Apel Kesiapsiagaan Banjir Serentak di 13 Polsek di Wilayah Rokan Hilir0
- Modus Jual Tanah Kapling Fiktif di Jalan Uka, Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Ditangkap Polisi0
- Kapolresta bersama Walikota Pekanbaru Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Pencegahan Antipasi Banjir0
- Beraksi di 25 Lokasi, Komplotan Pembobol Ritel Modern Dibekuk Polda Riau0
Kompol Bery menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, FAS juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi saat ini masih mendalami motif dan sejauh mana penyebaran video tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Afriadi Andika, membenarkan bahwa kliennya telah ditahan oleh Polresta Pekanbaru.
“Benar, klien kami dilaporkan terkait dugaan pelanggaran ITE. Namun kami juga telah melaporkan balik ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan rumah yang dilakukan oleh keluarga korban,” ucap Afriadi.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.











