- 90 Pekerja Migran Bermasalah di Pulangkan dari Malaysia, 1 Diantaranya Hamil 8 Bulan
- Tim RAGA Res Polres Kampar Gencar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme
- Kapolres Rohil Pimpin Patroli Tim RAGA, Tegas Berantas Premanisme dan Geng Motor
- Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Kini Djerat Kasus Pencucian Uang Rp5,4 Miliar
- InJourney Airports Ramah Difabel, Bandara SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa Pekanbaru
- Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang
- Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sosial di Daerah Pesisir Terpencil Lewat Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR)
- Kapolres Rokan Hilir Turun Langsung Pimpin Operasi Tim RAGA, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
Beraksi di 25 Lokasi, Komplotan Pembobol Ritel Modern Dibekuk Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru — Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Tim RAGA berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis toko ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, hingga bengkel motor di sejumlah wilayah Riau. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka utama, sementara empat pelaku lainnya masih buron.
Kedua pelaku yang sudah diamankan yakni Andi Aritonang dan Ridwan Sitinjak, sementara empat lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Erik Sinaga, Ridwan Aritonang, Lapet Napitupulu, dan Marton Siringo-ringo.
Para pelaku diketahui merupakan jaringan spesialis pembobol toko yang sudah beraksi di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Riau sejak April hingga Agustus 2025.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian di, 16 gerai Indomaret, 6 gerai Alfamart, 2 pangkalan gas LPG, dan 1 bengkel motor.

Kasus ini terungkap setelah kejadian pembobolan Indomaret di Jalan Garuda Sakti KM 30, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.55 WIB.
Saat itu, pelaku membobol gembok pintu menggunakan tabung oksigen pemotong besi dan menggasak berbagai barang dagangan, terutama rokok berbagai merek serta sejumlah barang kebutuhan pokok.
Hasil penyelidikan polisi berdasarkan rekaman CCTV dan interogasi terhadap tersangka Andi Aritonang, mengarah pada jaringan yang lebih besar dengan total 25 TKP.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan dua mobil operasional yakni, Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BA 1535 HE, dan Toyota Rush warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1388 OO.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat pembobol, seperti linggis, tabung oksigen pemotong besi, rantai, gembok, sebo (penutup wajah), serta karung kosong yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Dari lokasi terakhir, polisi turut menyita barang bukti hasil curian berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, gula pasir, serta rekaman CCTV yang merekam jelas aksi para pelaku.
Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, didampingi Plt Kabid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir, dalam keterangan persnya, menjelaskan modus operandi yang digunakan kelompok ini cukup terencana.
“Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi. Setelah memastikan toko tutup dan situasi sepi, mereka mematikan aliran listrik dari luar dan memotong gembok dengan tabung pemotong besi,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, barang-barang berharga seperti rokok, uang tunai, dan produk bernilai tinggi langsung dikumpulkan dan dibawa kabur menggunakan mobil. Hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada tersangka Ridwan Sitinjak, yang bertindak sebagai penadah utama.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi. Para pelaku berbagi hasil dari setiap penjualan barang curian yang ditampung oleh Ridwan Sitinjak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Polda Riau kini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami sudah mengantongi identitas seluruh pelaku. Kami imbau agar para DPO segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas di lapangan,” tegas Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian, sehingga pengungkapan kasus ini berjalan cepat.
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penadah lain serta kemungkinan adanya TKP tambahan di luar wilayah Riau. (***)











