- Tim RAGA Res Polres Kampar Gencar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme
- Kapolres Rohil Pimpin Patroli Tim RAGA, Tegas Berantas Premanisme dan Geng Motor
- Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Kini Djerat Kasus Pencucian Uang Rp5,4 Miliar
- InJourney Airports Ramah Difabel, Bandara SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa Pekanbaru
- Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang
- Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sosial di Daerah Pesisir Terpencil Lewat Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR)
- Kapolres Rokan Hilir Turun Langsung Pimpin Operasi Tim RAGA, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
- Kapolres Rokan Hilir Sosialisasikan Program Green Policing dan Tanam Pohon di Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Kini Djerat Kasus Pencucian Uang Rp5,4 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, kini giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih segera disidangkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidik telah menyita aset senilai Rp5,4 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Saat ini, pihaknya juga telah melaporkan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ucap Kombes Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).
Kombes Putu menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun itu telah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah,” beber Kombes Putu Yudha.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik untuk melakukan pelacakan aset (tracking asset). Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika dengan total nilai mencapai Rp5,42 miliar.

Aset-aset yang disita antara lain, Lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar, Sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang dari warna oranye menjadi biru dan Satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.
Penanganan kasus TPPU Mak Gadih ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, sebagai bentuk ketegasan dalam pemberantasan narkotika hingga ke akar ekonomi pelaku.
“Dengan kasus TPPU ini, tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah ‘dimiskinkan’. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika,” tegas Kombes Putu Yudha.
Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024 dan ia divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Kini, perkara TPPU-nya siap disidangkan untuk menjeratnya dengan hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas jaringan narkoba, tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutup Kombes Putu Yudha.










