- 90 Pekerja Migran Bermasalah di Pulangkan dari Malaysia, 1 Diantaranya Hamil 8 Bulan
- Tim RAGA Res Polres Kampar Gencar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme
- Kapolres Rohil Pimpin Patroli Tim RAGA, Tegas Berantas Premanisme dan Geng Motor
- Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Kini Djerat Kasus Pencucian Uang Rp5,4 Miliar
- InJourney Airports Ramah Difabel, Bandara SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa Pekanbaru
- Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang
- Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sosial di Daerah Pesisir Terpencil Lewat Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR)
- Kapolres Rokan Hilir Turun Langsung Pimpin Operasi Tim RAGA, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
Modus Jual Tanah Kapling Fiktif di Jalan Uka, Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru — Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penjualan tanah kapling di wilayah Jalan Uka, Garuda Sakti, Kota Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial ES alias Eva (44) diamankan petugas setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Ingot Huta Manurung (51).
Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/743/VIII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru, tertanggal 23 Agustus 2024. Dalam laporannya, korban mengaku telah membeli empat kapling tanah dari tersangka melalui kantor Khadafi Property yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Menurut keterangan korban, transaksi tersebut terjadi pada 9 Juli 2023. Tersangka ES yang mengaku sebagai pemilik lahan, menawarkan empat kapling tanah di Jalan Uka KM 3 Blok A3, A4, A5, dan A6 dengan harga Rp 50 juta per kapling. Korban kemudian melunasi seluruh pembayaran dengan total senilai Rp 200 juta.
Baca Lainnya :
- Kapolresta bersama Walikota Pekanbaru Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Pencegahan Antipasi Banjir0
- Beraksi di 25 Lokasi, Komplotan Pembobol Ritel Modern Dibekuk Polda Riau0
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Pengecekan Harian SPBU di Riau, Aceh, Sumut, Kepri, dan Sumba0
- Kapolda Riau Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional0
- Kapolda Riau Resmikan Bank Pohon di Polres Kampar, Dorong Gerakan Green Policing untuk Selamatkan Alam0
Namun, setelah beberapa bulan, surat kepemilikan tanah yang dijanjikan oleh tersangka tak kunjung diterima korban. Eva berulang kali beralasan bahwa proses administrasi masih berjalan dan berjanji akan menyerahkan surat tanah pada Mei 2024.
Kecurigaan korban memuncak ketika pada 6 Agustus 2024, ia mendatangi lokasi tanah dan mendapati salah satu kapling miliknya (A3) sedang dibangun pondasi oleh orang lain. Saat ditanya, pekerja di lokasi mengaku tanah tersebut milik seseorang bernama Beni, yang membeli langsung dari Deni, bukan dari tersangka ES.
Merasa ditipu, korban kemudian menemui Deni pemilik sah tanah dan mendapat penjelasan bahwa ES alias Eva belum pernah melunasi pembayaran tanah tersebut. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit III Tipidter bersama personel Polwan Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, di bawah perintah Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, berhasil menangkap tersangka ES pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi, keterangan para saksi, serta pengakuan tersangka yang saling bersesuaian. Barang bukti berupa dokumen penawaran tanah dan bukti pembayaran turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan tanah yang belum dibayarnya kepada korban, dengan mengaku sebagai pemilik sah lahan. Ia meyakinkan korban dengan menunjukkan gambar denah kapling dan dokumen yang diduga palsu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Benar, telah diamankan seorang wanita berinisial E terkait dugaan penipuan dan penggelapan tanah kapling. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kemungkinan adanya korban lain,” ucapnya.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (***)











