Tak Terima Diputus, Pria di Kampar Teror Mantan Kekasih hingga Ancam Bunuh
FN Indonesia Kampar - Berakhirnya hubungan asmara tidak membuat seorang pria berinisial Buyung (37) menerima keputusan mantan kekasihnya, Mai, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Diduga karena sakit hati, pria tersebut justru meneror korban berulang kali, mulai dari mengirim pesan bernada ancaman pembunuhan, melempari rumah, hingga melakukan kekerasan fisik.
Rentetan teror itu akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Tapung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Buyung di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, pelaku diduga tidak terima setelah korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka.
Menurut Bambang, ancaman tersebut disampaikan pelaku melalui pesan WhatsApp. Dalam sejumlah pesan, pelaku mengancam akan mendatangi tempat kerja korban dan membunuhnya menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan ancaman, ‘Aku akan membunuhmu, aku akan datang ke tempat kerjamu dan akan menusukmu. Siapa pun yang ada di dekatmu akan kubunuh juga’,” ungkap Bambang, Jumat (30/10/2026).
Ancaman serupa terus dikirimkan ketika korban tidak merespons pesan tersebut. Pelaku bahkan kembali mengirim pesan yang berisi ancaman akan menikam korban serta orang-orang yang berusaha menghalanginya.
Tak hanya melalui pesan singkat, teror juga diduga dilakukan secara langsung. Pelaku disebut beberapa kali melempari rumah korban menggunakan batu hingga kaca jendela pecah. Ia juga diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Bambang mengungkapkan, pelaku bahkan pernah melakukan pemukulan terhadap korban dari belakang ketika perempuan tersebut sedang mengendarai sepeda motor bersama saudaranya.
Dalam salah satu aksinya, pelaku diduga menggunakan pipa besi untuk mengancam korban. Namun, benda tersebut telah dibuang di sekitar rumah korban.
Merasa keselamatannya terancam, Mai akhirnya mendatangi Polsek Tapung untuk melaporkan perbuatan mantan kekasihnya tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial kemudian memerintahkan tim opsnal melakukan penangkapan. Tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Buyung.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung,” jelas Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melempari rumah korban hingga menyebabkan kaca jendela pecah. Ia juga mengakui menggunakan pipa besi saat melakukan pengancaman.
Bambang menyebutkan, dugaan tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati karena korban tidak lagi bersedia menjalin hubungan asmara dengannya.
Saat ini, Buyung telah dibawa ke Mapolsek Tapung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar