- Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Pekanbaru Temukan Motor Curian Warga Padang
- Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMA di Pekanbaru, Korban Alami Patah Hidung dan Mata Lebam
- Wujud Kolaborasi, TNI-Polri Turun Patroli Bersama Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Batu Hampar
- 18 Negara Berlaga di Indonesia Masters 2025 di Pekanbaru, PBSI Fokus Beri Kesempatan Pemain Muda
- Pastikan Kondusifitas, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gencar Razia Kamar Hunian Warga Binaan
- Ditlantas Polda Riau Gelar Apel Gabungan dan TFG Antisipasi Kerawanan Lalu Lintas di Pekanbaru
- Tokoh Kandis Bersatu Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas, Wujud Dukungan Menuju Indonesia Emas
- Wujud Kepedulian, Polres Rohil Serahkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
- Polsek Batu Hampar Ajak Siswa TK Peduli Lingkungan Lewat Program Green Policing
- Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen
Polres Pelalawan Bongkar Perdagangan Daging Anjing, Satu Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pelalawan - Polda Riau melalui jajaran Polres menindak tegas praktik perdagangan daging anjing. Kali ini, seorang pria berinisial GA (25) di Kabupaten Pelalawan diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anjing lalu menjualnya untuk konsumsi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, anjing tersebut dibeli dari orang tak dikenal. “Pelaku membunuh anjing itu dengan cara disiksa sebelum dijual untuk dikonsumsi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik perdagangan daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar) Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Tim Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap GA.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, Potongan daging anjing (kepala, badan, kaki, darah, dan bagian dalam tubuh) seberat 12 kilogram, sebilah parang, 1 buah talenan, dan 1 unit kompor tembak beserta tabung gas 3 kilogram.
Dalam praktiknya, pelaku membunuh anjing berukuran besar dengan cara memasukkannya ke dalam karung, lalu kepalanya dipukul menggunakan kayu hingga mati. Setelah itu, tubuh anjing dibakar dengan kompor tembak dan langsung disembelih. Untuk anjing kecil, pelaku memotong bagian leher sebelum dibakar dan disembelih.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. (***)