Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

By FN INDONESIA 15 Sep 2025, 20:54:18 WIB Hukum
Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), RN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana partisipasi interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana PI yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir.

“Dana partisipasi interest ini adalah hak masyarakat. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana tersebut diselewengkan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, RN resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Carel, Senin (15/9/2025) malam.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim gabungan Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penangkapan paksa terhadap RN di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Dumai, Senin siang.

RN kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau di Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah beberapa jam, penyidik bersama Plt Kepala Kejati Riau menerbitkan surat penangkapan sekaligus menetapkan RN sebagai tersangka.

Menurut Kejati, RN beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit maupun kesibukan. “Karena berulang kali tidak hadir, akhirnya dilakukan pemantauan dan penangkapan paksa,” jelas Carel.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 September 2025, RN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka memengaruhi saksi lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Carel.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena dana PI 10 persen merupakan bentuk kontribusi perusahaan hulu migas kepada daerah penghasil, yang seharusnya dikelola oleh BUMD untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejak awal 2023, PT SPRH dipercaya mengelola dana PI tersebut. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Dugaan penyelewengan itu berpotensi merugikan keuangan daerah dengan nilai yang masih dihitung oleh auditor.

Penyidik Kejati Riau kini tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah maupun jajaran direksi PT SPRH.

“Kami akan transparan dalam penanganan perkara ini. Untuk nama saksi-saksi berikutnya belum bisa kami sampaikan, namun siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Carel.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dana PI 10 persen di daerah penghasil migas yang kerap menjadi sorotan. Publik menunggu keseriusan aparat hukum dalam mengusut tuntas perkara ini agar dana tersebut benar-benar kembali kepada tujuan awalnya, yakni untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment