Polisi Bakar Dua Mesin Robin Diduga untuk PETI di Kuantan Mudik
FN Indonesia Kuantan Singingi – Dua unit mesin Robin Jet yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (14/10/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah petugas menemukan kedua mesin tersebut dalam kondisi tidak beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Ronaldi Alfren, bersama personel Unit Reskrim dan piket SPKT.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus langkah pencegahan agar peralatan itu tidak kembali digunakan untuk kegiatan PETI.
“Personel telah melakukan penertiban terhadap peralatan yang ditemukan di lokasi. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan,” ujar Anra Nosa.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. Sementara dua mesin Robin Jet yang ditemukan langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Polsek Kuantan Mudik menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
0 Komentar